Bongkar infestasi bodong 3,7 miliar polres mojokerto berhasil menangkap perempuan muda jadi tersangka

MOJOKERTO – BUSERJATIM.COM…Dua perempuan asal Mojokerto dan Madiun menjadi otak penipuan terhadap 82 investor. Total kerugian para korban menembus Rp 3,7 miliar.

Waka Polres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan menjelaskan, penipuan berkedok investasi jual beli kosmetik ini bergulir sejak Oktober 2022. Kedua tersangka berhasil mengelabuhi 82 investor dari berbagai daerah di tanah air.

Kedua tersangka adalah Sulistyani alias Listi (30), warga Desa Sumbergandu, Pilangkenceng, Madiun dan Melania Widiastuti alias Mela (28), warga Desa Sedati, Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Menurut Afner, 82 korban mayoritas warga Kabupaten dan Kota Mojokerto. Namun, ada juga yang berasal dari Kalimantan, Jakarta, Tangerang, Jepara, Semarang, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Malang, Madiun, Nganjuk

“Pelaku menjanjikan keuntungan 10-25 persen dalam 2 minggu kepada para korban,” jelasnya kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Senin (14/8/2023).

Afner menuturkan, tersangka Mela berperan menggaet para investor. Sejauh ini, ibu 1 anak ini berhasil menipu 82 orang dengan total kerugian mencapai Rp 3,7 miliar. Namun, Mela tak memberi keuntungan sesuai janjinya kepada para korban.

Modal para korban sebagian ia serahkan kepada tersangka Listi untuk investasi jual beli kosmetik. Sebagian lainnya ia habiskan untuk kebutuhan pribadinya. Oleh sebab itu, Listi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Kedua pelaku kami jerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP junto pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya.

Sejauh ini baru 5 korban yang berani melaporkan kedua tersangka ke Satreskrim Polres Mojokerto. Kelimanya menderita kerugian Rp 1.063.530.000.

“Kami imbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar melaporkan ke Satreskrim Polres Mojokerto dengan membawa bukti,” pungkasnya.

Polisi juga berhasil menyita uang dan barang hasil penipuan dari tersangka Mela. Yaitu berupa uang tunai Rp 20 juta, motor Kawasaki Ninja S 4536 QV, 1 Iphone 14 Pro Max, mobil Mitsubishi PAJERO Dakkar nopol S 64 NBI, Truk Colt Diesel Canter tahun 2022, serta sepeda motor Vespa nopol S 6444 NBI.

kasus penipuan dan pengelapan ini terungkap lantaran modal modal yang disetor para korban digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka termasuk membeli aset aset yang disita sebagai barang bukti ( m.tfa )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *