KUTA – BUSERJATIM.COM. Polsek Kuta mengamankan empat pelaku Curat (Pencurian dengan pemberatan) yang melakukan pencurian di Toko oleh-oleh Mr. Kuta di jalan Bypass Ngurah Rai Kuta,Badung, peristiwa ini diketahui terjadi pada Kamis (13/7/23) sekira jam 16.00 Wita.
Menurut keterangan pegawai toko bernama Daus Bastian saat akan masuk toko dirinya melihat pintu gerbang di toko Mr. Kuta tidak terkunci dan tidak ada gemboknya dan rusak, selanjutnya pelapor melakukan pengecekan dan melapor ke pemilik toko ternyata memang benar ada barang-barang di dalam toko yang hilang.
Kapolsek Kuta Kompol, Yogie Pramagita, S.H., S.I.K., M.H., kepada media mengatakan bahwa kejadian ini dilaporkan pada Jumat (28/7/23), selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kuta dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anggi Wahyu Romadhoni, S.Tr.K langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat pelaku bernama Sulhan, Misyono, Darso dan Hamid .Petugas mendapat informasi dari masyarakat di Seminyak bahwa adanya beberapa orang laki-laki yang mencurigakan memasuki proyek di Seminyak pada Kamis (27/7/23) sehingga langsung diamankan petugas, ucap Kapolsek Kuta. Senin (31/7/23)
Dijelaskan Kapolsek, dua pelaku Misyono dan Darso diamankan disalah satu proyek di Seminyak dan dari keterangan Darso bahwa dua pelaku bernama Sulhan dan Hamid ada di wilayah Ubung dan setelah dicek ternyata pelaku kabur hendak ke wilayah Situbondo Jawa Timur tetapi Unit Reskrim berhasil mengamankan di daerah Negara Jembrana.
“Dari keterangan pelaku Sulhan mengakui telah melakukan pencurian di toko Mr. Kuta bersama-sama tiga pelaku lainya bahkan dalam sehari mereka melakukan empat kali pencurian, tambah Kompol Yogie Pramagita
Para pelaku telah mengambil 10 (sepuluh) buah Outdoor AC, 6 buah AC, 4 buah monitor Computer, 4 buah CPU Computer, 1 set Sound System, 1 buah papan surfing besar, kabel induk tembaga sekitar 10 meter, 1000 pcs pakaian, 100 pasang sandal, 100 pasang sepatu, 200 biji souvenir dan dari kejadian tersebut toko mengalami kerugian sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Pelaku Sulhan sebagai pemimpin dan menyediakan mobil serta peralatan berupa gunting besar, sedangkan Misyono sebagai pengemudi, Pelaku Darso dan Hamid bertugas mengunting gembok dan mengangkat hasil curian ke Mobil.Tambahnya.
Barang hasil kejahatan tersebut mereka jual dan hasilnya dibagi-bagi dan digunakan untuk minum-minum, Terhadap pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara dan saat ini para pelaku telah ditahan di Polsek Kuta . ( Harun / Red )