JAKARTA, BUSERJATIM GRUOP – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan jadwal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Hal tersebut disampaikan melalui surat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024. Berdasarkan pengumuman ini, proses pendaftaran PPPK 2024 akan dilaksanakan dalam dua tahapan.
Mengutip dari website resmi BKN, tahap pertama seleksi PPPK 2024 dijadwalkan berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024. Tahap kedua akan digelar mulai 17 November hingga 31 Desember 2024. Sejumlah kategori pelamar menjadi prioritas dalam tahapan awal seleksi ini.
Pada tahap pertama, pelamar yang masuk dalam kategori prioritas terdiri dari empat kelompok utama:
1. Pelamar prioritas BKN, yang terdiri dari tenaga guru, lulusan D-IV Bidan, dan pendidik lainnya.
2. Eks Tenaga Honorer Kategori II, yang terdata di BKN.
3. Tenaga Non-ASN, yang terdata dalam database BKN.
4. Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, dengan masa kerja minimal dua tahun secara terus-menerus.
Kategori keempat ini juga mencakup lulusan Pendidik Profesi Guru (PPG) yang bekerja di instansi pemerintah daerah. Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, pendaftaran untuk pelamar dari kategori 1 hingga 3 akan dimulai pada 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024. Setelah tahap ini selesai, pelamar dari kategori keempat akan mengikuti proses seleksi pada tahap kedua, yang dimulai pada 17 November hingga 31 Desember 2024.
Seleksi PPPK 2024 ini diharapkan dapat membuka peluang lebih besar bagi tenaga honorer dan tenaga non-ASN untuk mendapatkan status sebagai PPPK, terutama mereka yang sudah lama mengabdi di instansi pemerintah. Pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan proses seleksi berjalan transparan dan akuntabel, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan adanya jadwal resmi ini, para calon pelamar diharapkan segera mempersiapkan diri dan melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mengikuti proses seleksi.
red