GROBOGAN, BUSERJATIM .COM GRUOP – Puluhan media online dari berbagai redaksi mendadak ramai – ramai beritakan oknum wartawan yang dilaporkan oleh Suwarno ke Polres Grobogan. Dari isi pemberitaan tertulis hal yang sama yakni tentang penulisan berita oleh Hana Ratri Septyaning Widya yang diduga asal – asalan .
Pada 16 Maret 2023 Hana Ratri Septyaning Widya menerbitkan berita melalui akun Website Media Purwodadi yang dikelolanya dengan judul ” Polisi Bekuk Pria Mengaku Wartawan Pemeras Pengusaha Property di Grobogan, Begini Kronologinya “. Berita yang didapat dari hasil Pers Release polres Grobogan pada 16 Maret 2023 tersebut, oleh terlapor diduga sengaja dirubah semua keterangan narasumber untuk menyesatkan para pembacanya.
Pemberitaan tentang tindakan Polres Grobogan terhadap Suwarno yang dilakukan pada Senin 13 Maret 2023, oleh terlapor sengaja dirubah dalam lead berita menjadi hari Minggu 12 Maret 2023, bukan soal itu saja , Polres Grobogan yang melakukan tindakan sendiri , oleh Hana Ratri Septyaning Widya ditulis menjadi tim gabungan Polres Grobogan dan Kejaksaan Negeri. Tidak berhenti di situ saja terlapor dalam merekayasa isi berita, terlapor yang tidak pernah mewawancarai langsung narasumber , mampu menulis kutipan wawancara yang seolah-olah Suwarno mengakui perbuatannya.
” Saya mulai dari penyidikan hingga direlease bahkan sampai pada sidang pengadilan , saya itu tidak pernah memberikan statement bahwa saya mengakui semua yang disangkakan ke saya , hal itu kan juga diperkuat dengan keterangan yang disampaikan oleh yang dianggap korban saya Puji Munarto alias Jambul, ” Tegas Suwarno yang juga sebagai wartawan Harian Siber.
Minarno, S.H, M,H. selaku Biro Hukum dari media HarianSiber , juga mengecam keras atas pemberitaan yang dibuat Hana Ratri Septyaning Widya yang diduga sengaja hanya untuk menjatuhkan kredibilitas Suwarno saat itu.
” Saya sebagai Biro Hukum dari media online HarianSiber mengecam keras pemberitaan Saudari Hana itu , dan saya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Ini bukan hanya melanggar kode etik jurnalistik tapi sudah ke unsur pembohongan publik ” Tegas Minarno, S.H , M.H
Dirinya yang saat itu membela habis-habisan proses hukum Suwarno, juga masih merasa geram terhadap pemberitaan yang saat itu terbit berdasarkan keterangan satu pihak saja.
” Inilah blundernya salah satu media yang saat itu membuat berita tidak berimbang. Untuk itu saya berpesan kepada para jurnalis agar selalu memberitakan itu sesuai fakta berdasarkan keterangan semua narasumber dari berbagai pihak,” Pungkasnya.
Usai dilaporkan, Link berita https://mediapurwodadi.pikiran-rakyat.com/purwodadi/pr-1866431964/polisi-bekuk-pria-mengaku-wartawan-pemeras-pengusaha-properti-di-grobogan-begini-kronologinya tersebut saat ini sudah ditake down oleh pengelola akun Media Purwodadi.