Bidkum Polda Bali Gelar Penyuluhan Hukum di Polresta Denpasar, Sosialisasikan UU Informasi Transaksi Elektronik

DENPASAR,BUSERJATIM.COM

Bidkum Polda Bali memberikan sosialisasi dan penyuluhan Hukum terkait ” Efektifitas penerapan UU RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 tahun 2008, tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik ” diPolresta Denpasar, Senin 13/05/24.

Kegiatan ini dihadiri langsung ketua tim sosialisasi dan penyuluhan Hukum,  PLH Kasubbid Sunluhkum, Kompol I Nyoman Gatra, S.H, M.H, dengan didampingi Ps. Kaursunkum, AKP Meipin, S.H, M.H, dan anggota tim, sementara itu puluhan personel Polresta Denpasar mengikuti kegiatan tersebut.

Seijin Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, SIK., M.M. im Bidkum Polda Bali disambut oleh Kabag SDM Polresta Denpasar Kompol Putra Antara, SH.,MH. menyambut kedatangan tim dan menyampaikan apresiasi kepada Tim terkait kegiatan penyuluhan hukum. “Mewakili Kapolresta kami menyampaikan selamat datang kepada Tim Sosialisasi dan penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Bali di Polresta Denpasar”, ucap Kabag SDM.

Pada kesempatan tersebut PLH Kasubbid Sunluhkum Kompol I Nyoman Gatra, S.H.,M.H menyampaikan materi terkait perubahan UU No 1 Tahun 2004  tentang perubahan ke 2  UU RI No 11 Tahun 2008 tentang UU Informasi Transaksi Elektronik dengan mudah diterima oleh peserta karena  diselingi  dengan tanya jawab  dan pemberian hadiah bagi peserta yang bisa menjawab.

Dengan adanya penyampaian materi  yang demikian menambah hidupnya suasana sosialisasi dan penyuluhan Hukum di Polresta Denpasar.

Disamping materi utama yang disampaikan Kasubbid Sunluhkum juga menyampaikan tentang rencana tahun ini menjelang  HUT Hari Bhayangkara ke 78, juga akan dilaksanakan lomba penyuluhan hukum dan debat Hukum yang melibatkan internal dan external. ( Harun / Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *