BLITARKOTA – Dalam rangka mencegah adanya Pungutan Liar atau yang biasa disebut Pungli di Wilayah Hukum Polsek Udanawu, Untuk itu melalui Bhabinkamtibmas, Kepolisian mengupayakan masyarakat agar terhindar dari pungli di lingkungan masyarakat dan perkantoran. Selasa, 23 Mei 2023.
Anggota Polsek Udanawu Brigadir Sandy Firmansyah Selaku Bhabinkamtibmas Desa Slemanan yang setiap harinya dekat dengan masyarakat, memudahkan penyampaian informasi dan edukasi tentang saber pungli kepada warga masyarakat Desa Slemanan. Bhabinkamtibmas tersebut menjelaskan bahwa pungli itu dilarang, bisa dipidana bilamana memang terbukti melakukan perbuatan itu, karena merugikan orang lain dan memperkaya diri sendiri maupun kelompok sehingga harus ditindak sebagaimana mestinya.
Dalam dialogis penyampaian ini adalah upaya untuk mencegah adanya pungli di lingkup masyarakat. Saber Pungli saat ini sudah ada di tingkat daerah seperti di Kota Blitar dan Kabupaten Blitar jadi bila ada pungli akan langsung ditindak oleh tim. Sementara tim penanggulangan Pungli ini tertera dalam perjanjian antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian negara Indonesia. Oleh karena itu jangan sampai melakukan pungli dengan alasan apapun. Bila mana untuk kepentingan masyarakat dan bersama maka harus melakukan musyawarah.
Masyarakat yang diberi edukasi jadi mengerti yang dijelaskan oleh Bhabinkamtibmas. Diharapkan kedepan akan ada sosialisasi besar untuk edukasi masyarakat agar tidak ada oknum yang semena-mena melakukan pungli dengan alasan apapun. Bahkan warga masyarakat bisa melaporkan apabila mengetahui adanya pungli
Menurut Kapolsek Udanawu AKP Anjun Sudaryanto, S. Sos “kegiatan sosialisasi saber pungli kepada masyarakat adalah memberi pengetahuan bahwa pungli itu dilarang karena melanggar undang-undang dan bisa dihukum penjara. Bhabinkamtibmas akan terus berlanjut melaksanakan sosialisasi, ” Ujar Kapolsek Udanawu. Tetap Selalu Menjaga Prokes 6 M. (Hary/Hery-Humas)