Bogor – Polres Bogor melalui Polsek Megamendung terus mengintensifkan kegiatan sambang Pos Kamling untuk mendekatkan diri kepada masyarakat serta melakukan deteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.
Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung Polres Bogor Polda Jabar, Aiptu STP Sirait, melaksanakan kegiatan sambang Pos Kamling kepada warga di wilayah Desa Gadog, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Jumat (19/9/2025).
Kegiatan sambang Pos Kamling ini merupakan rutinitas yang dilaksanakan secara berkala. Tujuannya untuk membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat, meningkatkan sinergi antara kepolisian dan warga, sekaligus memantau situasi kamtibmas secara langsung di lapangan.
Menurut Aiptu STP Sirait, kegiatan semacam ini menjadi salah satu sarana efektif bagi anggota Polri untuk menjalin keakraban dan kedekatan dengan masyarakat. Dengan demikian, hubungan emosional yang harmonis dapat tercipta dan mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.
Kapolres Bogor AKBP Whika Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Megamendung AKP Yulita Heriyanti, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan sambang ini merupakan langkah nyata untuk mendekatkan diri kepada masyarakat. Polri ingin memastikan warga merasa dekat dengan aparat kepolisian dan tidak merasakan adanya sekat.
“Dengan kedekatan ini, warga akan lebih mudah berkolaborasi dengan anggota Polri, turut serta menjaga kamtibmas di lingkungannya, serta memudahkan kami mendapatkan informasi untuk segera ditindaklanjuti,” terang Kapolsek Megamendung AKP Yulita Heriyanti.
Terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., menuturkan bahwa sesuai arahan Kapolres Bogor, kegiatan sambang warga tidak hanya untuk mendengarkan aspirasi masyarakat tetapi juga memberikan imbauan agar warga meningkatkan kewaspadaan. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat terjadi sewaktu-waktu dan mengajak masyarakat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman.
“Kami terus berupaya hadir di tengah masyarakat. Dengan adanya komunikasi yang baik, warga diharapkan tidak ragu untuk melapor apabila menemukan indikasi gangguan kamtibmas atau tindak kejahatan lainnya di lingkungannya,” ungkap IPDA Yulista Mega Stefani.
Pada kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., juga menyampaikan bahwa apabila warga menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas, tindak kriminalitas lainnya, atau perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki payung hukum resmi – yang termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) – agar segera melapor ke Call Center (021) 110. Operator siap melayani aduan masyarakat selama 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587.
Dengan berbagai upaya ini, Polres Bogor berharap terjalin sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan akan mempercepat terwujudnya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bogor.






