INDRAMAYU – Bhabinkamtibmas Polsek Jatibarang, BRIPKA Arief Rachman, S.H., bersama Babinsa setempat melaksanakan pengamanan dalam kegiatan penutupan perlintasan sebidang di jalur pesawahan Desa Sukalila, tepatnya pada perlintasan KM 184+0/1, yang menghubungkan Stasiun Kertasemaya dengan Stasiun Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Rabu (30/10/2024)
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Jatibarang, KOMPOL Darli, menjelaskan bahwa penutupan perlintasan sebidang di lokasi ini dapat secara efektif meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas.
“Dengan adanya penutupan ini, kita dapat memastikan keselamatan pengguna jalan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api,” ujar KOMPOL Darli didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPTU Junata.
Rangkaian kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya penutupan serentak perlintasan sebidang yang akan dilaksanakan pada Rabu, 30 Oktober 2024, di wilayah Daop 1 hingga Daop 9 serta Divre 1 hingga Divre 3.
Langkah ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi terkait peningkatan keselamatan perlintasan sebidang yang berlangsung pada 21 Oktober 2024.
Penutupan perlintasan sebidang ini dilakukan berdasarkan surat edaran dari Kementerian Perhubungan Direktorat Perkeretaapian Nomor KA.401/6/22/K5/DJKA/2024 yang mengatur penutupan serentak untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, terutama pada perlintasan dengan lebar kurang dari dua meter yang berpotensi membahayakan.
Lebih lanjut, Kapolsek berharap masyarakat dapat memahami pentingnya penutupan ini dan mengedepankan keselamatan saat beraktivitas di sekitar jalur kereta api.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan mengikuti aturan demi keselamatan bersama,” tutupnya.