POLRES CIREBON KOTA – POLSEK GUNUNG JATI,– Bhabinkamtibmas Desa Mertasinga Polsek Gunungjati Polres Ciko melaksanakan Penempelan pamflet Himbauan Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) di Kantor Pegadaian Mertasinga. Senin (12/06/23) siang.
Dengan maraknya kasus tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) Bhabinkamtibmas Desa Mertasinha Aiptu Carsa melaksanakan penempelan pamflet ttg Himbauan untuk mencegah terjadinya TPPO di tempat keramaian yang banyak dikunjungi orang seperti di Kantor Pegadaian yang ada di wilayah Desa Mertasinga Kec Gunungjati Kab Cirebon.
Dalam pamflet himbauan tersebut mengajak warga agar tidak tergiur dengan tawaran Oknum masyarakat yang mangajak kerja di luar negri maupun diluar kota dengan iming iming gaji yang besar, yang melebihi standar gaji dari yang biasanya. Dan agar masyarakat segera melaporkan bilamana ada indikasi terjadinya TPPO di desa Mertasinga Kec Gunungjati wilkum Polres Ciko
Ditempat terpisah, Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan Dalam mencegah terjadinya TPPO di wilayah hukum Polres Cirebon kota, gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama oleh Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Ciko sebagai ujung tombak dan dekat dengan masyarakat.”Ujarnya.
Lanjut Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Gunungjati AKP Moch Qomaruddin,SH MH melalui Kegiatan pemasangan panduk himbauan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Mertasinga, sebagai upaya pencegahan terjadinya TPPO. Dan sebagai upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang aman kondusif.” Jelas Kapolres Ciko
Sementara ditambahkan kasi Humas Polres Ciko menambahkan sebagai pendekatan Polisi dengan masyarakat melalui Bhabinkamtibmas selalu hadir dalam perkembangan situasi dan berikan pesan Kamtibmas sehingga menjadikan situasi dilingkungannya aman dan kondusif. Tutup Iptu Ngatidja. SH.MH.