Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Polres Bogor Sambangi Pos Kamling: Dorong Warga Cegah Kriminalitas di Desa Binaan

Bogor – Guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Cisarua, Polres Bogor, jajaran Bhabinkamtibmas terus menggencarkan kegiatan sambang dan kontrol ke pos kamling. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan di tengah masyarakat.

Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Tugu Utara, Aipda Edy Syahputra, yang pada Rabu malam (16/07/2025) sekitar pukul 23.30 WIB melaksanakan patroli sambang ke Pos Kamling bersama petugas keamanan (sekuriti) Alinson Resort di Kampung Pondok Caringin RT 02 RW 04, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Dalam kegiatan tersebut, Aipda Edy Syahputra tidak hanya menyambangi petugas jaga malam, namun juga berdialog langsung menyampaikan pesan-pesan kamtibmas. Ia mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Pos kamling masih sangat efektif dalam menjaga stabilitas kamtibmas. Kami mengajak warga agar tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan sesuatu yang mencurigakan atau terjadi peristiwa menonjol di lingkungannya,” ujar Aipda Edy Syahputra.

Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa, S.Pd., M.H., sejalan dengan arahan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., menekankan kepada seluruh jajaran Bhabinkamtibmas untuk aktif hadir di tengah masyarakat dan terus menjaga kondusifitas lingkungan.

Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan sambang dan kontrol pos kamling merupakan upaya nyata dalam menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan berbasis partisipasi masyarakat.

Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H. menyampaikan bahwa apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas, tindakan kriminal lainnya, atau adanya perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki payung hukum resmi—yang dapat masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO)—agar segera melapor. “Silakan laporkan melalui Call Center (021) 110 yang melayani 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587,” tegasnya.

Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Bogor dapat tetap terjaga secara optimal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *