Bogor – Polsek Cisarua Polres Bogor terus melakukan langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan kegiatan sambang serta kontrol pos kamling oleh jajaran Bhabinkamtibmas.
Pada Senin malam, 25 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, Bhabinkamtibmas Desa Tugu Utara, Aipda Edy Syahputra, melaksanakan patroli sambang dan kontrol sistem keamanan lingkungan (siskamling). Kegiatan itu dilakukan di kawasan Cihulu Cam bersama warga Kampung Sukatani RT 06/04, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Kehadiran polisi di tengah masyarakat bertujuan memastikan pos ronda tetap berjalan aktif sebagai sarana pengawasan lingkungan. Pos kamling juga berperan penting dalam memperkuat partisipasi masyarakat menjaga keamanan di lingkungannya masing-masing.
Dalam sambang tersebut, Aipda Edy Syahputra berdialog dengan warga serta petugas ronda yang berjaga. Ia menyampaikan pesan kamtibmas agar masyarakat senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas di wilayahnya.
“Pos kamling masih sangat efektif dalam menjaga situasi kamtibmas. Apabila menemukan hal mencurigakan atau adanya kejadian menonjol, warga maupun petugas ronda agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” ujar Aipda Edy Syahputra.
Kapolres Bogor, AKBP Whika Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cisarua, AKP Budi Suratman, S.H., menekankan pentingnya peran Bhabinkamtibmas dalam menjaga kondusivitas wilayah. Arahan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Polres Bogor dalam meningkatkan sinergi bersama masyarakat.
Kegiatan patroli sambang pos ronda juga merupakan bagian dari program rutin Bhabinkamtibmas. Program ini bertujuan menghidupkan kembali budaya siskamling yang telah terbukti efektif dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Selain itu, kegiatan sambang juga memperkuat kedekatan antara kepolisian dan masyarakat. Hubungan yang baik diyakini dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendorong partisipasi warga dalam menjaga keamanan lingkungan.
Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas, tindak kriminalitas, maupun indikasi perekrutan tenaga kerja ilegal. Praktik perekrutan dengan iming-iming gaji besar tanpa dasar hukum resmi, menurutnya, masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Masyarakat jangan ragu melapor. Segera adukan melalui Call Center (021) 110 yang melayani 24 jam atau nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587. Operator kami siap menerima laporan dan aduan masyarakat kapan pun dibutuhkan,” tegas IPDA Yulista Mega Stefani.






