Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Polres Bogor Kontrol Pos Kamling, Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Bogor – Polda Jabar, Polres Bogor, Polsek Cisarua terus mengintensifkan kegiatan preventif untuk mencegah adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya. Salah satunya melalui patroli sambang dan kontrol pos kamling yang dilakukan oleh jajaran Bhabinkamtibmas.

Seperti yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas Desa Jogjogan, Aiptu M. Yusuf, pada Sabtu (16/8/2025) pukul 23.00 WIB. Dalam kesempatan tersebut, ia melakukan patroli sambang sekaligus kontrol siskamling di RT 05/02 Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Dalam kegiatannya, Aiptu M. Yusuf berdialog langsung dengan warga dan petugas ronda malam. Ia menyampaikan pesan kamtibmas agar masyarakat selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi aksi kejahatan.

“Pos kamling masih sangat efektif dalam menjaga keamanan lingkungan. Jika mengetahui sesuatu yang mencurigakan atau kejadian menonjol, kami mengimbau agar petugas ronda maupun warga segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian,” ujar Bripka Angga Juhara, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Polres Bogor.

Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa, S.Pd., M.H. yang menekankan pentingnya peran Bhabinkamtibmas dalam menjaga kondusifitas wilayah binaannya masing-masing.

Menurutnya, kehadiran polisi di tengah masyarakat melalui kegiatan sambang dan patroli dialogis diharapkan dapat memperkuat ikatan antara warga dengan aparat keamanan. Dengan demikian, potensi gangguan kamtibmas dapat dicegah sejak dini.

Kegiatan rutin ini juga menjadi sarana efektif dalam menghidupkan kembali budaya siskamling di tengah masyarakat. Selain itu, keterlibatan warga dalam menjaga keamanan lingkungan dapat semakin memperkuat solidaritas sosial serta mempersempit ruang gerak para pelaku kriminal.

Dikesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Yulista Mega Stefani, S.H., menyampaikan apabila warga masyarakat menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas, tindakan kriminalitas lainnya, maupun adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar namun tanpa payung hukum resmi—yang masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO)—agar segera melaporkan melalui Call Center (021) 110 yang beroperasi 24 jam, atau ke nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *