BUSERjATIM_BLAHBATUH-Kepolisian Sektor Blahbatuh, melaksanakan sosialisasi penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), Selasa / 29 November 2022.
Sosialisasi ini salah satunya dilakukan di Kantor Desa Belega, Kecamatan Blahbatuh kepada para Staff desa dan Kepala Kewilayahan Se-Desa Belega.
Bhabinkamtibmas Belega Polsek Blahbatuh, hadir memberikan sosialisasi menuturkan bahwa, kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Adanya sosialiasi Tertib lalu lintas dan Tilang ETLE diharapkan pelajar dapat menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan, menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas, Terangya
Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Tama,S.H. menerangkan bahwa upaya sosialisasi ini merupakan bentuk edukasi agar masyarakat lebih memahami E-Tilang.
E-tilang ini beroperasi menggunakan kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang dipasang pada sejumlah ruas jalan selama 24 jam dan pelanggaran akan terdeteksi oleh kamera elektronik.
Dasar hukum tilang elektronik tertuang dalam ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 80 tahun 2012. Nah, dua aturan ini yang menjelaskan tentang tata cara pemeriksaan kendaraan dan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Popey-red