Polres Bogor – Bhabinkamtibmas Desa Setu Wilayah Polsek Jadinga melaksanakan giat silaturahmi dengan warga binaannya sekaligus sosialisasi tentang TPPO wilayah hukum Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor.
Babhinkamtibmas Desa Setu Kec. Jasinga , Polsek Jasinga Polres Bogor Polda Jabar Bripka Zabal bersama silaturahmi dengan warga desa Setu dan mengajak bersama-sama menjaga kamtibmas sekaligus mengajak bersama-sama untuk sosialisasi kepada warga kecamatan Jasinga khususnya warga desa barengkok tentang (TTPO) yang bertempat di Kantor wilayah Desa Setu Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor Kamis (13/07/2023)
Kapolres AKBP Dr. Iman Imanudin S.H., S.I.K., M.H., , melalui Kapolsek Jasinga Akp Dedi Hermawan SH bersama Panit Intel Jasinga bersama-sama menyampaikan beberapa himbauan Tentang Tindak Pidana Perdaganan Orang ( TPPO ) dan pesan – pesan kamtibmas.
“Kepada masyarakat Agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama dengan Muspika,pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat ” urainya.
“Agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur illegal.”
“Tindak Pidana Penjualan Orang Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan Hak asasi manuasi (HAM).”
“Pelaku tindak pidana Penjualan orang ( TTPO ) akan di kenakan pasal 297 KUHP Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksaimal 15 tahun penjara, ” urainya.
“Agar masyarakat waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negeri dengan mencari perusahaan Resmi Legal dan jangan Hanya memilih perusahaan yang ilegal karena tidak terjamin payung hukumnya.” Pungkas Kapolsek Jasinga Akp Dedi Hermawan.SH.