MAGETAN | buserjatim.com – Bertempat di Ruang Rapat, DPRD Kabupaten Magetan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap 3 (tiga) Rancangan Raperda pada hari Jum’at (15/10/2021).
Turut hadir dalam kegiatan ini diantaranya Wakil Bupati beserta segenap anggota FORKOPIMDA dan Pimpinan OPD terkait hadir pada paripurna tersebut. Sementara itu, 3 (tiga) Raperda yang dimaksud adalah Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magetan pada PT. BPRS Magetan, Raperda Penyertaan modal pada Bank UMKM Jatim, dan Raperda Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Sujatno, S.E., M.M menjelaskan bahwa tahapan ini menjadi bahan untuk evaluasi kembali Raperda yang telah diajukan. Sehingga nantinya Raperda tersebut bisa lebih disempurnakan dan bisa lebih baik dalam implementasi nantinya.
Di samping itu, Dalam pandangan umumnya, Fraksi PKB menyampaikan terkait penyertaan modal pada PT. BPRS Magetan dan Bank UMKM Jatim, agar mengkaji ulang disesuaikan dengan Perda sebelumnya. Serta menerapkan prinsip kehati-hatian.
“Sedangkan terkait perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah, diharapkan mempertimbangkan efektivitas SKPD. Penyatuan dan pemisahan SKPD harus berdasarkan rumpun tugas pokok dan fungsi. Sehingga nantinya bisa lebih efektif dan optimal dalam menjalankan tupoksinya,” ujar Sujatno (Ipung Agustina)