Berbentuk “Kode” praktek pungli di KB Samsat Kota Kediri Diduga Kebal Hukum dan Disuburkan Oleh Penegak Hukum

BUAERJATIM GRUOP –

Kota Kediri – Maraknya praktik pungutan liar (pungli) di Kantor Bersama Samsat (KB Samsat) Kota Kediri terus menjadi sorotan dan dikeluhkan oleh para wajib pajak. Pelayanan yang semestinya cepat dan transparan, justru terkesan penuh penghalang dan manipulasi. Salah satu wajib pajak, berinisial A, membagikan pengalamannya yang menunjukkan adanya indikasi pungli dengan modus “kode” yang melibatkan oknum calo dan petugas.

Bacaan Lainnya

Menurut pengakuan A, saat ia hendak mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan, prosesnya berlarut-larut. Ia diminta untuk bolak-balik hingga dua kali tanpa alasan yang jelas, dan bahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) miliknya ditahan selama sebulan. Namun, ia mendapati bahwa melalui jalur “kode” yang diduga dikelola calo, dengan membayar sekitar Rp480 ribu, prosesnya bisa selesai dalam waktu singkat.

“Kejadian ini sangat aneh. Ketika saya mengurus pajak lima tahunan, saya malah diharuskan menunggu antrean hingga satu minggu lebih dan BPKB ditahan sebulan. Tapi jika menggunakan jasa calo dan membayar tambahan, BPKB bisa langsung keluar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, A juga mengeluhkan prosedur pelayanan yang diterapkan Samsat Kota Kediri, yang menurutnya tidak mengikuti aturan resmi, seperti Peraturan Kepala Daerah (Perda) atau Peraturan Pemerintah (Perkab) yang mengatur layanan publik. Ia menganggap kebijakan tersebut mengada-ada, tidak masuk akal, dan bahkan cenderung melanggar aturan resmi yang seharusnya terpampang di dinding kantor Samsat.

“Seharusnya, kita yang ingin membayar pajak dibantu agar cepat selesai. Ini bukan hanya untuk kepuasan wajib pajak, tapi juga untuk meningkatkan pemasukan negara. Bukannya malah dihambat dan dipersulit seperti ini,” ujarnya dengan nada kecewa.

Dari pengalaman tersebut, A menyadari bahwa praktik pungli di Samsat Kota Kediri tampaknya sudah menjadi pola yang terorganisir, di mana calo dan oknum petugas berkolaborasi untuk mengumpulkan dana tambahan dari masyarakat melalui jalur “kode.” A merasa frustasi, karena bukannya mempermudah, justru seakan-akan wajib pajak diharuskan memilih jalur calo jika ingin prosesnya lebih cepat.

Saat dimintai konfirmasi terkait hal ini, Kasatlantas Kota Kediri, AKP Afandy Dwi, tidak memberikan respons. Padahal, program yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah program transformasi menuju Polri yang Presisi—Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan. Program ini diharapkan bisa memberantas praktik pungli dan percaloan di lingkungan pelayanan publik.

Namun, tindakan AKP Afandy yang terkesan mengabaikan keluhan masyarakat terkait dugaan pungli ini justru bertentangan dengan semangat reformasi Polri yang digagas Kapolri. Kejadian ini, menurut A, sangat disayangkan karena tugas dan tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum seharusnya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, bukan sebaliknya.

Kasus ini masih menuai sorotan dan tuntutan masyarakat agar segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang demi menegakkan keadilan dan mencegah kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan negara.

Bersambung… (Redaksi)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *