Begini Tanggapan dari Inspektorat Irban 2 Terkait Anggaran Stanting 2024 Desa Babakan Manjeti Sukahaji yg diduga dicaplok oleh Sekretaris Desanya
Majalengka || Beredar kabar yang sangat memilukan. Dimana program stanting untuk makanan tambahan bergizi yang seharusnya di alokasikan pada anggaran Dana Desa Tahap II dua tahun 2024, diduga di caplok oleh Sekretaris Desa Babakan Manjeti senilai 14 juta rupiah. Kini Sekretaris Desa Babakan Manjeti tiba-tiba menghilang diduga disebabkan menjadi buronan warga masyarakatnya.
Pengakuan Kepala Desa Babakan Manjeti saat dikonfirmasi melalui sambungan telefon aplikasi watshap oleh tim media massa ini selasa 24/12/2024 menjawab bahwa anggaran untuk program stanting dibenarkan olehnya bahwa anggaran senila 14juta di caplok oleh Sekretaris Desanya. 24/12
Kepala Desa Babakan Manjeti mengaku terkait hal tersebut, dirinya juga sudah diperiksa oleh pihak inspektorat terkait program stanting yang anggaranya di caplok oleh Sekretaris Desa tetsebut.
Namun berbeda dengan pernyataan Ida selaku dari pihak Inspektorat Kabupaten Majalengka bagian irban 2 saat dikonfirmasi oleh pihak media, beliau berkata lain. Pihaknya mengaku belum mengetahui kalau anggaran stanting Desa Babakan Manjeti yang nilai anggaranya sudah dicairkan sebesar 14 juta tersebut, tidak di alokasikan. Melainkan menurut keterangan Kepala Desa anggaran angaran terswbut di caplok oleh sekretaris desanya. 24/12
“Untuk proses pemeriksaan internal kita masih dalam penyusunan oleh rekan-rekan. Tekait adanya laporan belum keterima, secara pengaduan dari luar kami belum menerima” Tutur Ida 24/12
Kalau untuk pemeriksaan internal, kita sudah melakukan pemeriksaan november akhir 2024, kalau ga salah. Dibulan kemarin irban memang sedang ke desa-desa khusus untuk kegiatan di tahun anggaran di tahun 2024.
“Kalau khusus pemeriksaan stanting di Desa Babakan Manjeti ada temuan terkait program stanting makanan tambahan, belum sampai kesitu” Ungkapnya
Apabila benar terjadi seperti yang bapak informasikan kepada kami, dana itu tergantung dari sumber anggaranya. Kalau dari Dana Desa (DD) harus dikembalikan ke khas Desa. Ujarnya
“Ya kalau terjadi penyelewengan itu nanti dihitung kerugian keuangan negaranya berapa? harus melakukan pengembalian. Dan itu tergantung sumber APBD nya” Terangnya
Nah kalau sumber keuanganya dari Dana Desa (DD) itu kembali ke khas Desa, jadi dari khas Desa di masukan ke APBdes berikutnya, atau di perubahan. Bisa juga di masukan ke anggaran tahun berikutnya. Pungkasnya. 25/12
(Tim/Redaksi)