JAKARTA,BUSERJATIM.COM – Bareskrim Polri merilis hasil kinerja pemberantasan peredaran gelap narkoba sepanjang Januari hingga Februari 2025. Langkah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba di Indonesia.
Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa dalam dua bulan terakhir, Bareskrim Polri dan Polda jajaran berhasil mengungkap 6.681 kasus narkoba dan menangkap 9.586 tersangka. Dari jumlah tersebut, 16 orang di antaranya merupakan warga negara asing, termasuk empat tersangka yang diduga bagian dari jaringan narkoba Fredy Pratama.
“Terdapat tujuh tersangka jaringan Fredy Pratama yang ditangkap dalam empat kasus berbeda,” ujar Kabareskrim dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/25).
Dari jumlah tersangka tersebut, 336 orang menjalani rehabilitasi karena hanya berperan sebagai pengguna, sementara 255 kasus diselesaikan melalui mekanisme restoratif justice.
Barang Bukti Senilai Rp2,7 Triliun
Dalam operasi pemberantasan narkoba ini, Bareskrim Polri menyita barang bukti narkotika dengan total berat 4,1 ton. Rinciannya meliputi:
- Sabu: 1,25 ton
- Ekstasi: 346.959 butir (138,783 kg)
- Ganja: 493 kg
- Kokain: 3,4 kg
- Tembakau gorila (sintetis): 1,6 ton
- Obat keras: 2.199.726 butir (659,917 kg)
“Jika dikonversikan dalam bentuk nilai ekonomi, total barang bukti ini mencapai Rp2,7 triliun. Dari pengungkapan ini, kita memperkirakan bisa menyelamatkan sekitar 11,4 juta jiwa dari bahaya narkoba,” kata Kabareskrim.
Empat Modus Peredaran Narkoba
Bareskrim Polri juga mengidentifikasi empat modus utama yang digunakan para pelaku untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia:
- Pengiriman antarprovinsi melalui jalur darat, terutama dari Sumatera ke Jawa.
- Penyelundupan melalui jalur laut, dengan memanfaatkan Samudra Hindia di perairan Aceh sebagai titik masuk dari kawasan Golden Triangle dan Golden Crescent.
- Penyelundupan melalui jalur udara, baik dengan menggunakan jasa ekspedisi resmi maupun metode hand and carry, di mana kurir menyamarkan narkoba dalam barang bawaan pribadi.
- Pembuatan laboratorium rahasia (clandestine lab) di perumahan mewah yang memiliki sistem keamanan ketat, sehingga sulit diakses oleh aparat penegak hukum.
Kabareskrim menegaskan bahwa para pelaku tidak hanya dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, tetapi juga dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menghentikan aktivitas peredaran narkoba secara menyeluruh.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku narkotika agar jaringan mereka dapat dihentikan sepenuhnya,” tutup Kabareskrim.