Madiun – Anggota Babinsa Koramil 0803-2/Madiun, Sertu Sumiran bersama memberikan himbauan terkait larangan pemasangan jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik kepada kelompok tani Margo rukun di wilayah binaan Desa Sendangrejo, Kec/Kab. Madiun. Minggu (7/8/2022).
Sertu Sumiran mengatakan, larangan tersebut dilakukan mengingat pemasangan jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik sangat berbahaya, karena dapat membahayakan keselamatan orang.
“Ini merupakan langkah awal yang akan kami sosialisasikan kepada seluruh masyarakat, sehingga seluruh masyarakat khususnya para petani mengetahui bahwa hal tersebut dilarang,” kata Sertu Sertu Sumiran.
Lebih lanjut Ia meminta masyarakat untuk mematuhi himbauan tersebut, sebagai upaya antisipasi jatuhnya korban jiwa.
“Kami berharap masyarakat menggunakan cara lain yang lebih aman dan ramah lingkungan untuk mengatasi hama tikus, seperti penggunaan racun tikus, pengasapan pada lubang-lubang tikus, pemasangan rumah burung hantu sebagai predator alami tikus serta perburuan tikus dengan senapan angin,” pungkasnya.