POLDA BALI, POLRES BADUNG, BUSERJATIM.COM–
Unit Reskrim Polsek Mengwi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 pukul 23.00 wita, di Rumah Kadek Yohan Untung Br.Uma Tegal, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung saat korban Yayang Leres Wastiti (32) asal Madiun Jateng asik nonton ogoh-ogoh.
Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, SH menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan LP/B/ 11/III/2023/SPKT/SEK. MENGWI/ RES. BADUNG/ POLDA BALI TANGGAL 25 MARET 2023 yang dilaporkan oleh korban sendiri (Yayang Leres Wastiti/red).
“Setelah laporan tersebut langsung saya perintahkan Kanit Reskrim Iptu Made Mangku Bunciana, SH untuk menangkap pelaku. Astungkara pelaku inisial PAS (23) asal Lumajang Jawa Timur, segera dapat di tangkap pada hari Sabtu, (25/3/2023) pukul 10.00 wita di pelabuhan Gilimanuk pada saat akan naik ke kepal fery,” Terangnya kepasa awak media, Senin, (27/3).
“Ini sudah diawali penyelidikan dari Kanit Reskrim dan Panit Opsnal Ipda I Made Guna Wijaya, SH beserta tim mulai dari pengumpulan bahan keterangan dengan melakukan introgasi terhadap pelapor dan saksi saksi di TKP,” imbuhnya.
Adapun barang yang dapat diamankan oleh Polsek Mengwi 1anting emas, 1 buah jam tangan merek alba, 7 lembar kwitansi pembelian emas, uang sisa hasil penjualan emas sejumlah Rp 900.000, 1 buah dompet warna biru hitam, 1 buah dompet warna putih, 1 buah hp vivo y91c warna biru hitam, 1 buah tas pinggang merk ospeck warna hitam, 1 buah tas pinggang merk ospeck warna biru tua dan 1 buah ATM bank BCA atas nama PANDU ADI SETIAWAN.
Uang hasil curian dan uang hasil penjualan emas dipergunakan oleh pelaku untuk membeli miras, membeli barang dan untuk biaya pulang ke Jawa.
“Kini pelaku meringkuk di Sel Tahanan Polsek Mengwi, guna proses lebih lanjut,” tutupnya.
(MadeBDS/Red)