Arteria Desak Mahfud Cabut Pernyataan Anggota DPR 'Markus': Atau Saya Perkarakan

MATAMAJA GROUP//Jakarta – Anggota Komisi III Fraksi PDIP Arteria Dahlan keberatan dengan pernyataan Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD yang menyebut anggota DPR dengan istilah ‘Markus’ (marah-marah lalu titip kasus). Arteria meminta Mahfud mencabut pernyataannya karena Markus adalah istilah untuk mafia kasus.

 

Bacaan Lainnya

Sebab, kata dia, pernyataan Mahfud akan mempengaruhi citra anggota DPR. Juga berdampak kepada keluarga masing-masing anggota DPR dan publik.

 

“Tadi Prof katakan DPR keras padahal Markus, minta proyek, Prof harus cabut, saya minta. Banyak keluarga kami Prof. Saya awalnya enggak setuju jadi anggota DPR, ‘ngapain kamu. Hidup sudah begini’,” kata Arteria di Gedung DPR, Senayan, Rabu (29/3).

“Tapi dengar begini orang sangka DPR seperti yang Prof katakan. Saya minta Prof cabut atau nanti saya perkarakan ini,” lanjutnya.

 

Hal senada disampaikan anggota Komisi III Fraksi PKB Rano Al-fath meminta Mahfud mengklarifikasi pertanyaan terkait ‘Markus’. Dia menyebut meski fenomena ‘Markus’ tidak ada di periode DPR saat ini, namun klarifikasi Mahfud sangat dibutuhkan.

 

“Saya lihat prof terlihat menaikkan tensi untuk menanggapi jawaban dari kawan-kawan memang tadi ada yang agak menakutkan yaitu terkait bahwa DPR itu yang sekarang lagi viral itu terkait Markus,” kata dia.

Dia menyebut istilah ‘Markus’ yang dipakai Mahfud sangat sensitif dan bisa menimbulkan spekulasi di masyarakat.

 

“Untungnya di belakangnya ada jawabannya yaitu dulu, jadi karena saya periode pertama dulu itu periode sebelumnya. Mudah-mudahan Prof bisa mengklarifikasi itu Prof karena memang sensitif sekali,” kata dia.

 

Mahfud bicara soal ‘Markus’ saat membeberkan data Rp 349 triliun, temuan transaksi mencurigakan oleh PPATK. Laporan itu disampaikan kepada Kemenkeu.

 

“Karena sering di DPR ini aneh. Kadang-kadang marah-marah gitu, enggak tahunya markus dia. Marah ke Kejagung, nantinya datang ke Kantor Kejagung titip kasus,” kata Mahfud.

 

Pernyataan Mahfud langsung direspons oleh Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman. Dia bertanya apakah anggota yang menitip kasus ada di DPR periode 2019-2024 ini atau tidak.

 

Mahfud menjawab adanya kasus titipan terkait Kampung Malik. Namun, kasus itu bukan dititipkan anggota DPR periode saat ini.

 

“Ingat peristiwa di Kampung Maling. Ustaz di Kampung maling. Saya kira saya bersama Pak Benny masih ada di sini ya. Kan tadi saya sebut DPR, bukan sebut saudara,” kata eks Ketua MK itu.

 

“Pada waktu itu, Jaksa Agung Abdurachman Saleh, dicecar habis-habis ditanya seperti ini. Di bilang ‘Bapak ini seperti ustaz di Kampung Maling, bapak baik tetapi bapak di lingkungan jelek.’ Ya kami ingat, itu tanggal 17 Februari 2002,” lanjutnya.

 

(@aher/kumparan.com)

 

Artikel ini tayang di jaringan media

Matamaja Group

 

https://matamaja.com/

https://ppnews.id/

https://otoritas.id/

https://buser.id/

https://buser.co.id/

https://buser.web.id/

https://buserjatim.com/

https://buserjabar.com/

https://intelejen.id/

https://gardapublik.com/

https://gardahukum.com/

https://libaz.id/

https://tnipolri.com/

https://libaz.id/

https://ainews.id/

https://lacakberita.com/

https://awasjatim.com/

https://beritamadiun.id/

https://suaramajalengka.com/

https://realistis.id/

https://gmbinews.com/

https://newscobra07.com/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *