MAGETAN,BUSER JATIM.COM. Paska tertangkapnya pelaku AN (22), seorang pemuda Warga Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun yang melakukan pencurian dengan kekerasan (curas), korban seorang wanita penyandang disabilitas mendatangi Polres Magetan untuk ketemu Kapolres Magetan pada Selasa siang (18/10).
Wanita penyandang disabilitas yang bernama Desi Arisandi Waga Desa Sempol Maospati tersebut datang ke Polres Magetan ingin bertemu Kapolres Magetan guna mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas tertangkapnya pelaku yang mengambil beberapa barang dan sejumlah uang miliknya yang juga hampir melecehkannya tersebut.
Desi yang datang didampingi Polwan saat ketemu Kapolres Magetan tersebut mengungkapkan sangat senang dan bangga diterima dan bisa bertemu langsung dengan Pak Kapolres.
“Terima Kasih Pak Kapolres telah sudi menerima saya di ruangan Bapak,” ungkap Desi.
Lebih lanjut Desi menjelaskan jika kedatangannya hanya untuk mengucapkan terima kasih kepada pak Polisi yang telah berhasil menangkap pelaku pencurian di rumahnya, Dia menceritakan jika saat kejadian tersebut dirinya sangat takut ada orang yang masuk ke dalam rumahnya subuh subuh dan membekapnya dengan bantal serta mencekiknya hingga pingsan.
“Saya mendengar ada orang masuk dan saya bangun kemudian pelaku langsung membekap saya dengan bantal dan mencekik saya,” jelasnya.
Desi menambahkan jika setelah kejadian itu dirinya merasa takut dan trauma setelah melihat dirinya sempat ditelanjangi pelaku serta beberapa barang miliknya seperti hand phone dan buku tabungan serta sejumlah uang juga hilang.
“Setelah saya sadar, walau dalam kondisi trauma dan takut saya beranikan diri laporan ke Polsek Maospati Pak Kapolres,” jelas Desi yang juga seorang guru sukarela tersebut.
Di lain pihak Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi juga mengapresiasi keberanian korban walau menyandang kekurangan disabilitas berani untuk mengungkap suatu kejahatan tindak pidana pencurian tersebut.
“Yang sabar ya mbak, Tuhan pasti akan memberikan pembelajaran yang berharga dari musibah ini. Mbaknya hebat karena bisa membantu pemecahan kasus ini,” ujar M Ridwan.
Kapolres Magetan juga menegaskan jika pelaku telah diamankan dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) serta Pasal 285 Jo 53 ayat (1) KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. (humas/ipung agustina)