Apotik Slamet Tlagan Jual Obat Bebas Tanpa merk

MADIUN, BUSERJATIM. COM-
Awalnya tim awak media ini mendapatkan aduan dari seorang warga berinisial YLS (42Th) yang membeli salep untuk mengobati gatal di Apotek Slamet yang berada di jalan raya telagan ds kenongo rejo, kecamatan pilang kenceng , Kabupaten Madiun, lalu YLS disarankan oleh karyawan apotek tersebut dengan salep warna putih yang tanpa merk. Kamis tgl 25 /8 /2022

Merasa aneh menerima Salep tanpa merk, lalu YLS menanyakan kepada karyawan Apotek tersebut ” Lho mbak Salepnya kok tidak ada merknya,” tanyanya.kata mbaknya emang ramuan gk ada lebelnya atau merknya

Selanjutnya karyawan apotek Slamet yang diduga sebagai asisten apoteker saat di konfimasi awak media, tanpa mempersilahkan masuk, langsung melempar mengasih nomer diduga pihak yg punya apotik.” pada awak media saat di konfirmasi di apotek tersebut.

Kami selaku awak media yang bertugas sebagai kontrol sosial bagi masyarakat, sangat menyayangkan pada apoteker apotik tersebut pada waktu dikonfirmasi. Selanjutnya konfirmasi lewat washap karna pihak asisten apoteker melempar dengan pemilik apotik. tentang dasar atura peredaran obat/ salep tanpa ijin BPOM.

Alek selaku koordinator gabungan dari berbagai awak media saat di TKP, menjelaskan, Data yang terkait temuan dilapangan dengan salep gatal, yang dimana kami menemukan banyak sekali keganjalan, terutama tanpa merk obat, lisensi penjualan dan nota jual beli yang tidak ada stamp/kejelasannya, ujarnya.

Selanjutnya AN selaku (Ketua Tim Investigasi gabungan beberapa awak media), Untuk itu kami akan menindaklanjuti hasil temuan di TKP, dengan menghubungi beberapa instansi yang terkait termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Serta Perijinan dan kami lanjutkan ke APH setempat, Tujuan kami supaya tidak ada korban yang lain, ujarnya.

Perlu diketahui, Bahwasanya Pemerintah telah menetapkan tentang peredaran obat, bahan obat, obat tradisional, serta kosmetika dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar (lihat Pasal 106 ayat [1] jo. Pasal 1 ayat [4] UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan). Sehingga, apabila Apotik/Sinsei tersebut mengedarkan obat tanpa izin edar, Sinsei tersebut melanggar Pasal 197 UU 36/2009 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Larangan untuk mengedarkan obat tanpa kewenangan ini juga dapat kita lihat dalam ketentuan Pasal 98 ayat (2) UU 36/2009 bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat. Bersambung. (AN/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *