Aparat Penegak Hukum Seakan tutup mata Tambang Pasir Liar Di Desa Jabon tetap beroperasi

KEDIRI, BUSERJATIM.COM

Kamis 09/09/2021 Penambangan pasir yang ada di Aliran sungai brantas Desa Jabon Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri Jawa Timur yang menggunakan mesin penyedot pasir tetap beroperasi

Informasi didapat dari sejumlah warga sekitar Saat tim media Buserjatim.com, melakukan penggalian informasi kelokasi penambangan pasir tersebut sangat nampak Dum truck mengantri nunggu muatan, para oknum pencuri aset Negara ini hanya ingin memperkaya diri dan tidak memikirkan dampaknya akibat penambangan pasir tersebut.

Sebut saja A 40 salah satu sopir pengangkut pasir mengatakan, tambang pasir ini sudah lama beroperasi sempat tutup beberapa saat akan tetapi beropesi kembali dan semakin rame sampai antri ucapnya.

Dengan menggunakan mesin disel penyedot pasir tak memikirkan dampak buruknya terhadap lingkungan apalagi saat ini musim tak menentu yang sangat rawan banjir dan longsor.

M.Rifai Pemerhati Lingkungan menyayangkan belum adanya tindakan TEGAS dari Aparat Penegak Hukum sehingga Aktivitas penambangan masih dilakukan, bukan lagi rahasia umum alirannya kemana mana.

Sejak pagi hingga sore para penambang pasir itu beroperasi dan terkesan tidak takut atau khawatir akan ditindak petugas yang berwenang
bisa kita lihat bersama, aparat penegak hukum (Polresta Kediri) seakan tutup mata terhadap penambangan Pasir tersebut.

Untuk diketahui bersama, aturan yang jelas bisa dipergunakan untuk menjerat pemilik usaha galian adalah UU Nomor 3 Tahun 2020 perubahan dari UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 karena tidak mengantongi izin seperti Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Kami berharap Aparat Penegak hukum segera bertindak tegas terhadap aktifitas penambangan pasir tersebut, karna dapat merusak lingkungan apa lagi ini lagi musim hujan banjir di mana mana, akibat penambangan pasir tersebut yang merasakan dampaknya adalah masyarakat banyak harapnya. ( TEAM )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *