Anggota Polsek Lelea Berikan Materi di Kegiatan MPLS SMKN 1 Lelea

Indramayu,– Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Kabupaten Indramayu dimanfaatkan oleh Polsek Lelea jajaran Polres Indramayu Polda Jabar untuk sosialisasi lalu lintas dan tentang bahayanya narkotika.

Bertempat di Aula SMKN 1 Lelea, personil Polsek Lelea memberi materi tentang Lalu lintas dan bahaya kepada siswa-siswi SMKN 1 Lelea, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Selasa (15/7/2025).

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kapolsek Lelea, AKP Heriyanto menyampaiakan rangkaian kegiatan MPLS tesebut selama 4 hari yaitu tanggal 14 dan 18 Juli 2025.

Maksud dan tujuan diselenggarakannya MPLS ( Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ) tahu tentang peraturan lalu lintas dan bahayanya narkoba di kalangan remaja.

Pada kesempatan itu, lanjut AKP Heriyanto, kami menjelaskan peraturan lalu lintas serta bahaya mulai dari mengkonsumsi minuman keras (Miras), obat-obatan terlarang, hingga bahaya ganja dan sabu-sabu.

Kapolsek pun berharap, para pelajar yang menerima sosialisasi tersebut bisa menjadi duta dalam memerangi narkoba, khususnya di Kabupaten Indramayu.

Sementara, kepala sekolah SMKN 1 Lelea menambahkan, sosialisasi perihal lalu lintas dan narkoba ini sangat penting diketahui oleh para pelajar.

“Alhamdulillah ini merupakan langkah besar untuk menghindarkan anak-anak kita dari narkoba, hal demikian merupakan upaya terbaik untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dengan cara membentengi anak-anak kita dengan pengetahuan bahaya narkoba,” ujar dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *