Bogor – Anggota Polsek Ciampea Polres Bogor melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas pada Minggu (21/9/2025) pagi. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang tengah beraktivitas, terutama pada jam-jam sibuk.
Pengaturan lalu lintas tersebut dilakukan guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta mengurangi potensi kemacetan di titik-titik rawan. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu meminimalisasi risiko kecelakaan lalu lintas, khususnya bagi warga yang berangkat bekerja maupun melakukan aktivitas lainnya.
Petugas Unit Lalu Lintas Polsek Ciampea terlihat sigap membantu pengguna jalan di beberapa lokasi yang rawan kemacetan. Mereka melakukan pengaturan secara bergantian dan berkesinambungan, memastikan arus kendaraan tetap lancar meskipun volume kendaraan meningkat pada pagi hari.
Selain titik rawan kemacetan, anggota kepolisian juga melakukan pengaturan di lokasi yang dinilai rawan kecelakaan lalu lintas. Langkah ini merupakan bentuk preventif agar masyarakat semakin disiplin dan mematuhi aturan berlalu lintas.
Kapolsek Ciampea menyampaikan bahwa kegiatan pengaturan lalu lintas tersebut merupakan protap (prosedur tetap) yang dilaksanakan setiap pagi oleh jajaran Polsek Ciampea. “Ini adalah bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang lalu lintas,” ungkapnya.
Dengan kehadiran petugas di lapangan, diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus mendukung terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polsek Ciampea Polres Bogor.
Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Polri dalam mendekatkan diri kepada masyarakat. Petugas tidak hanya mengatur arus lalu lintas, tetapi juga memberikan imbauan langsung kepada pengguna jalan agar selalu berhati-hati, mematuhi rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan bersama.
Pada kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., menyampaikan apabila warga masyarakat menemukan hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), atau mendapati tindak kriminalitas lainnya, agar segera melapor kepada pihak kepolisian.
IPDA Yulista juga menegaskan agar masyarakat waspada terhadap praktik perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki payung hukum resmi. Modus tersebut masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Masyarakat dapat mengadukan atau melaporkan melalui Call Center Polri di (021) 110 yang beroperasi 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587.
Dengan adanya saluran aduan tersebut, diharapkan masyarakat semakin berani melapor sehingga kepolisian dapat bertindak cepat menindaklanjuti setiap laporan. Polres Bogor berkomitmen untuk terus hadir memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.






