Anggota Koramil 0801/10 Punung Bersama Tim Gabungan Lakukan Penyekatan di Pertigaa Bliruk

PACITAN, BUSERJATIM.COM-
Anggota Koramil 0801/10 Punung Kodim 0801 Pacitan bersama Tim Gabungan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat melakukan penyekatan di Pertigaan Bliruk arah jogja-pacitan, solo- pacitan Desa Wareng Kecamatan Punung Kab .Pacitan. Kamis (09/09/2021)

Tim Gabungan terdiri dari Polsek, dan Satpol PP melakukan pengecekan terhadap pengendara di Pertigaan Bliruk arah jogja-pacitan, solo- pacitan.

Giat tersebut meliputi pengecekan kendaraan plat nomor luar Kabupaten Pacitan, Surat Vaksin dan Surat Rapit bagi pengendara yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Pacitan.

Bagi pengendara yang tidak melengkapi surat-surat tersebut pada saat pemeriksaan, akan diputar balik untuk tidak memasuki wilayah Kabupaten Pacitan.

Komandan Koramil 0801/10 Punung Kapten Inf Sukilan menuturkan, kegiatan ini dilakukan siang dan malam untuk memperketat jalur perbatasan, bagi pengendara yang tidak membawa surat vaksin dan surat Rapit akan diputar balik.

“Pengetatan di perbatasan di masa PPKM Darurat ini, dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang semakin meningkat,” tegasnya.

Di samping itu menurut Danramil, pada kegiatan tersebut tim gabungan yang terlibat dalam penyekatan, memberikan himbauan Protokol Kesehatan (Prokes) bagi pengendara yang tidak bermasker.

Ditegaskan kepada masyarakat bahwa pandemi virus corona belum berakhir, karenanya masyarakat harus terus diimbau memakai masker. Salah satunya petugas juga diperintahkan untuk membagikan masker kepada pengendara yang tidak memakai masker.

“Diharapkan dengan diberlakukannya PPKM Darurat menjadi langkah utama untuk melakukan pencegahan covid-19 masuk ke wilayah Kabupaten Pacitan dan bisa menekan angka penyebaran kasus dan menurunkan angka kasus aktif,” tandasnya.

sumber:(Penrem/Yuli)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *