Amburadul Dan Tidak Patut Di Contoh, Kadus Desa Sitemu Diduga Merangkap Menjadi TPK

PEMALANG ,BUSERJATIM.COM-
Dalam peraturan Undang-undang Bahwa seorang Pejabat tidak boleh dua Jabatan dalam bentuk apapun.

Setidaknya ada 2 pasal UU dan peraturan pemerintah yang melarang rangkap jabatan seperti UU No. 5 Tahun 1999 pasal 26 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat “Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain”, pasal 23 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan komisaris atau direksi pada perusahaan atau perusahaan swasta.”, dan pasal 8 PP. RI No. 100 tahun 2000 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural “pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional”.

Jadi, di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa yang tidak boleh melakukan rangkap jabatan yakni direksi perusahaan negara/swasta atau komisaris, menteri, pimpinan organisasi dan PNS. Bahkan diharapkan seorang menteri dapat melepaskan tugas dan jabatan – jabatan lainnya termasuk jabatan dalam partai politik. Kesemuanya itu dalam rangka meningkatkan profesionalisme, pelaksanaan urusan kementerian yang lebih fokus kepada tugas pokok dan fungsinya yang lebih bertanggung jawab.

Tapi Lain Halnya Dengan Desa Sitemu, Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang Sebut saja Mardikin Selaku Kepala Dusun ll (Kadus) ia merangkap Jabatan Menjadi Tim Pelaksana Kegiatan Proyek (TPK).

Selaku Kepala Desa (Kades) Musiyam Saat di konfirmasi Tim investigasi busejatim.com Melalui sambungan Seluler, Mengatakan untuk peliputan Kegiatan Proyek Desa Langsung saja Ke TPK Saja dan Pak Sekdes saja Karna saya Tidak Tahu apa-apa Terkait Pekerjaan Proyek Desa Ujarnya.
(30/9/2021)

Selanjutnya, Guna pemberitaan Lugas Dan Berimbang Tim investigasi Mengkonfirmasi Mardikin Selaku Kadus Yang Merangkap TPK, Mardikin Malah melimpahkan lagi ke Kades, menurut Mardikin Salah kalau Bu Kades Melimpahkan Ke Bawahan Tutupnya. : Zaenal.A

Jurnalis : Zaenal.A

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *