Aman Kan Pemabuk , Polsek Utbar Tindak Lanjuti Laporan Warga

POLRES CIREBON KOTA – Berulah lagi “D” (63) dan “W” (43) warga RW. 05 Cangkring Kelurahan Kejaksan Kota Cirebon membuat resah warga setempat, pasalnya baru beberapa hari diamankan dan dilakukan pembinaan oleh Polsek Utbar, Polres Cirebon Kota, siang ini Kamis (09/11/2023) melakukan hal yang serupa dengan minum miras didepan rumahnya.

Hal tersebut membuat geram warga setempat yang merasa was-was dan khawatir yang berdampak buruk bagi lingkungan dan anak-anaknya.

Bacaan Lainnya

Polsek Utbar dipimpin Panit Reskrim Ipda Ahmad Rofik, SH bersama gabungan piket fungsi langsung mendatangi lokasi dan langsung mengamankan D dan W yang saat itu sedang minum minuman keras jenis Ciu..

Kapolres Cirebon Kota AKBP M.Rano Hadiyanto.S.IK.M.M, melalui Kapolsek Utbar AKP Iwan Gunawan SH ., membenarkan kejadian tersebut berawal dari adanya laporan warga masyarakat setempat yang merasa resah akan Kampungnya yang dijadikan tempat minum miras.

Ini sudah kedua kalinya dengan orang yang sama yang selanjutnya kedua orang tersebut D dan W kami serahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kota Cirebon untuk di lakukan penindakan/ Tipiring, tegas AKP Iwan Gunawan, SH.

Sementara itu ditambahkan Kasi Humas Polres Cirebon Kota Ipda Charis Efendi, SH pada prinsipnya kami Kepolisian Polres Cirebon Kota akan menindak dengan tegas segala bentuk penyakit masyarakat seperti judi, miras dan obat-obatan terlarang lainnya dan diimbau kepada masyarakat agar tidak segan dan takut untuk melaporkan kepada Kepolisian atau menghubungi anggota Bhabinkamtibmas diwilayahnya sehingga tercipta situasi yang aman dan kondusif di Wilkum Polres Cirebon Kota, pungkasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *