Aktivitas Illegal Logging di Seruyan Diduga Dibekingi Oknum Aparat, Diminta Penindakan Tegas

 

Seruyan, Kalimantan Tengah – Aktivitas illegal logging yang semakin marak di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, menjadi perhatian serius dari berbagai pihak. Aktivitas ini disebut berlangsung dengan bebas tanpa ada tindakan hukum, menimbulkan pertanyaan besar terkait keberpihakan penegak hukum dalam menangani kasus ini.

Bacaan Lainnya

Hasil investigasi dan informasi yang dihimpun media Buserjatim.com menunjukkan bahwa aktivitas pembalakan liar di lintas Sungai Seruyan diduga kuat mendapat dukungan dari oknum aparat penegak hukum (APH). Narasumber terpercaya yang enggan disebutkan identitasnya menyebutkan, “Semua kelotok yang mengangkut kayu ulin tersebut dibekingi oleh seorang oknum anggota perwira polisi, yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Manjul, Ipda Pramono.”

Kayu ulin ilegal yang diangkut menggunakan kelotok tersebut dibongkar di beberapa lokasi seperti Desa Tanjung Hara, Asam Baru, dan Pembuang Hulu. Kayu tersebut dijual dengan harga sekitar Rp4,7 juta hingga Rp5 juta per kubik.

Konfirmasi kepada Terduga Oknum Aparat
Media mencoba mengonfirmasi tuduhan ini langsung kepada Ipda Pramono melalui pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, ia membantah semua tuduhan. “Tidak benar itu, Bang. Kita sudah tidak tinggal di Manjul lagi. Itu hanya merusak nama kita saja,” ujar Ipda Pramono.

Namun, informasi yang beredar tetap menyebutkan keterlibatan sejumlah oknum, termasuk aparat polisi, TNI, dan Brimob dalam aktivitas pembalakan liar tersebut. Dugaan pembiaran ini telah mencoreng citra institusi Polri dan TNI di mata masyarakat.

Aturan yang Dilanggar
Aktivitas illegal logging ini jelas melanggar sejumlah aturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat (3) melarang setiap orang menebang pohon di hutan tanpa izin yang sah dari pejabat yang berwenang.

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Pasal 12 menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memperjualbelikan kayu hasil penebangan liar. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 55 dan 56 mengatur bahwa pihak yang membantu atau mempermudah tindak pidana, termasuk aparat yang memberikan perlindungan kepada pelaku, dapat dianggap sebagai pelaku tindak pidana.

 

Desakan Tindakan Tegas
Melihat situasi ini, masyarakat mendesak agar Kapolda Kalimantan Tengah dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) segera mengambil tindakan tegas. Penegakan hukum yang transparan diperlukan untuk memberantas aktivitas ilegal ini dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Jika pembiaran ini terus terjadi, maka bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga citra institusi Polri dan TNI yang semakin tercoreng,” ujar salah satu aktivis lingkungan.

Dengan penegakan hukum yang tegas dan transparan, diharapkan aktivitas illegal logging dapat dihentikan, sehingga kelestarian hutan sebagai warisan generasi mendatang dapat terjaga.

Jurnalis : fauzan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *