Aksi Makan Tanah dan Sumpah Dibawah Al Qur’an Warnai Eksekusi Sumberpucung

BUSERJATIM.COM || MALANG – Pembuktian akan kebenaran perihal status tanah dan bangunan termohon, saat eksekusi di wilayah Sumberpucung Kabupaten Malang di warnai aksi memakan tanah dan sumpah dibawah Al’Quran serta sholat di area yang menjadi objek eksekusi. Rabu, 31/05/2023.

Aksi tersebut dilakukan oleh Dayat, suami Anik Hariyani, selaku anak dari ahli waris ibu Ngaisah, yang juga sekaligus termohon dalam eksekusi ini.

Menurut Dayat, aksi yang dilakukan disela-sela setelah pembacaan surat eksekusi oleh panitera pengadilan Negeri Kepanjen Kelas IB tersebut, dia lakukan dengan dasar pembuktian kebenaran atas status tanah yang menjadi objek eksekusi. “Ketika keadilan kita tidak terpenuhi di dunia ini, maka saya memohon kepada Allah yang memiliki keadilan yang sesungguhnya”, ucap Dayat.

“Secara spontan saya lakukan aksi tersebut, semata-mata untuk menunjukkan bahwa ada kesalahan dan terlampau terburu – burunya proses eksekusi ini. Saya merasa ini adalah hak saya, dan ada kesalahan dari penentuan objek tanah yang menjadi agunan sehingga dijadikan objek eksekusi kali ini”, terang Dayat.

Eksekusi tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Raden Patah RT 026 / RW 003 Dusun Suko Desa/Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang, berjalan lancar dari pagi hingga sore hari dengan dihadiri oleh kedua belah pihak pemohon dan termohon eksekusi dengan di dampingi dari pihak Pengadilan Kepanjen, aparat dari Polsek dan Koramil Sumberpucung, serta sejumlah anggota dari Polres Malang.

Sementara itu, salahsatu kuasa hukum keluarga termohon eksekusi dari kantor konsultan hukum ‘Surabaya Konsultan’, Nawang N Widhi, SH., Menyampaikan jika proses eksekusi ini sebenarnya janggal.

“Ada kejanggalan dalam pembuatan surat pelaksanaan eksekusi pengosongan pada hari ini. Disebutkan dalam surat tersebut, tertanggal 24 mei 2022, sedangkan penetapan eksekusinya, baru pada tanggal 9 mei 2023. Berarti surat ini terbit sebelum penetapan eksekusi”, tegas Nawang N Widhi, SH., saat mendampingi jalannya proses eksekusi.

“Selain kejanggalan tersebut, dalam proses eksekusi yang tadi telah dilaksanakan, banyak kekurang-persiapan yang dilakukan baik dari pihak panitera pengadilan ataupun dari pihak pemohon eksekusi. Seperti misalnya, apa yang telah diperintahkan dalam surat eksekusi kepada pemohon, tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh pemohon. Tidak tersedianya tempat untuk penampungan untuk barang barang termohon” lanjut Nawang.

Untuk langkah selanjutnya, termohon eksekusi melalui kuasa hukumnya, mengatakan jika akan melakukan upaya hukum, yaitu gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan gugatan perlawanan terhadap eksekusi, yang sidangnya dijadwalkan pada tanggal 7 Juni 2023. (Hary/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *