Akibat Langgar Peraturan Keimigrasian Warga WNA Asal Canada Dideportasi

BADUNG BALI, BUSERJATIM.COM

Seorang warga negara Canada atas nama Jason George Cowell bakal dideportasi akibat ulahnya melanggar peraturan keimigrasian, dan diduga melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban dan keamanan terhadap DS (warga Bali) yang menjadi korbannya, Ia melakukan tindakan kriminal seperti ancaman, perusakan properti dan pencemaran nama baik kepada DS dan Keluarga Besar selama di Bali.

Selain itu Jason George Cowell juga mencatut salah satu bisnis usaha properti milik DS di Bali ternyata dipergunakan dengan memasukkan namanya untuk menjadi kontak person di media pemasaran properti milik DS di perusahaan tersebut.

Seiring waktu berjalan, Jason George Cowell merasa nyaman dalam pekerjaannya tersebut tanpa sepengetahuan DS. Pun, kepercayaan DS yang diberikan kepadanya disalahgunakan, bahwasanya Jason George Cowell dalam aksi penjualan villa-villa mengatasnamakan itu adalah miliknya yang diperjual belikan kepada pembeli.

Ditegur DS yang akhirnya Jason G. Cowell tidak terima, Jason George Cowel melakukan perusakan pada villa yang dia tempati, villa tersebut adalah properti yang menjadi tanggung jawab DS (41).

Akibat perbuatan yang tak senonoh, seperti perusakan di villa dan mencemarkan nama baik DS dan Keluarga Besar, akhirnya DS melaporkan ke kepolisian sektor kuta utara pada tanggal 5 Januari dan 20 Januari 2024 lalu.

Laporan tersebut ditindaklanjuti namun lamban, alhasil DS menghubungi konsultan/kuasa hukumnya untuk dapat menindaklanjutinya lebih lanjut.

Konsultan/kuasa hukum DS, Renna A. Zulhasril, SH., MH., C.Med., CCD., dari Kantor hukum JARZ & Co. Jakarta, langsung menyikapi hal tersebut untuk konfirmasi dengan keimigrasian, dalam hal ini kantor imigrasi Ngurah Rai.

Atas sigapnya sinergisitas konsultan/kuasa hukum DS yang berkolaborasi dengan imigrasi, Jason George Cowell ditindak oleh inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 30 Juli 2024 berhasil diciduk dan digiring ke imigrasi untuk memproses sesuai hukum berlaku.

Dan kelanjutannya diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk tindakan lebih lanjut atau mendeportasikan ke negaranya.

Menurut DS, melalui kuasa hukumnya Renna A. Zulhasril, menyampaikan kepada awak media bahwa,
“Ibu DS berterima kasih atas kinerja petugas Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai Bali dan Rudenim Denpasar terkait penanganan perkara ancaman, penghinaan, dan pengrusakan (vandalisme properti dan pencemaran nama baik terhadap diri saya (ibu dayu, red) yang dilakukan orang asing berkewarganegaraan Kanada yang bernama Jason George Cowell sejak awal tahun 2024,” demikian kata ibu DS disampaikan Kuasa hukumnya.

Lanjut, masih kata Ibu DS yang disampaikan Renna A. Zulhasril, sebagai kuasa hukumnya, Ibu DS sekali lagi mengucapkan rasa terima kasihnya kepada keimigrasian bali, atas sikap sigap dan tegas terkait penangkapan WN Kanada atas nama Jason George Cowell sampai dengan proses deportasi yang direncanakan pada Jumat (6/9/2024) pukul 20.35 Wita dengan pesawat Airlines KLM tujuan negara asalnya Kanada.

“Kami selaku kuasa hukumnya berterima kasih atas sikap tegas dan sigap imigrasi Ngurah Rai pada proses penangkapan dan deportasi yang bersangkutan yaitu Jason George Cowell ini, dimana klien kami merasa terancam keselamatannya dan merasa tercemar nama baik dirinya akibat tindakan kriminal yang pelaku lakukan,” kata Renna selaku kuasa hukum DS.

Lebih lanjut,

“Kami berharap hal ini menjadi tolok ukur dan pembelajaran bagi pebisnis-pebisnis di bali, khususnya pebisnis wanita untuk berhati hati jika ingin melakukan kerja sama dengan WNA, langkah awal yang harus dilakukan adalah cek background personal dan ijin keimigrasiannya sebelum menjadi rekan bisnis,” tukas Renna A. Zulhasril, SH., MH., C.Med., CCD., Kantor Hukum JARZ & Co. Jakarta bersama tim.(Harun/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *