BAKINANG,BUSERJATIM.COM- Terkait pemberitaan yang dilansir Media Radar Nusantara dan Media Satuju, Rabu 15 September 2021 Dengan judul “Dugaan Pungli SDGs Kampar Diduga Hampir Rp 484 Juta”
Afrizal S.sos Kepala Dinas DPMD Kabupaten Kampar didampingi tenaga profesional pendamping desa dan staf memberikan jawaban lisan dan tertulis dalam lembaran kertas tanpa kop dinas denganrincian sebagai berikut :
Kegiatan SDGs ini dasarnya adalah : Pembekalan Pendataan SDG’S Desa 2021 : berdasarkan Permendes Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Standard Operational Procedure pemutakhiran Data SDG’s, Surat Plt. Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan kementerian Desa,PDTT Republik Indon 5/PR.03.01/III/2021 tertanggal 1 Maret 2021.
Peraturan Bupati Nomor 57 tahun 2020 tentang harga Satuan Kabupaten Kampar Tahun 2021.Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarkat Desa
Kabupaten Kampar Nomor : 410/DPMD-PM/18 Tentang Penunjukan/pengangkatan Narasumber Pada Kegiatan Pembekalan
Pendataan Sustainable Development Goals (SDG’S ) Desa Tahun Anggaran 2021.
Komponen Pendanaan Pembekalan Pendataan SDG’S Desa Tahun 2021:
- Pasal 18 Ayat 2 Permendes Nomor 21 tahun 2020 : Komponen pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas: dana pembekalan; (Pada dana pembekalan terdapat biaya pengadaan seminar kit peserta, atau tim pendata, biaya konsumsi, biaya penggandaan kuisioner atau materi, biaya transportasi peserta dan biaya honorarium narasumber serta biaya lainnya yang menjadi kewenangan desa.
dana transportasi,dana konsumsi, pembelian telepon genggam dengan spesifikasi paling rendah random access memory 3 (tiga) megabyte dan penyimpanan 64 (enam puluh empat) gigabyte,pulsa internet bulanan; atau dana lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
Komponen pelaksanaan pembekalan Pendataan SDG’s Desa tahun 2021 Pasal 15 ayat 6 Peraturan Menteri Desa PDTT RI tahun 2020: Pendataan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat dapet difasilitasi oleh & perangkat daerah kabupaten kota yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa,tenaga pendamping profesional.Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan/atau Pihak Ketiga.
Date line Rencana Kerja Tindak Lanjut Pemutakhiran data SDG’s Desa
2021 adalah dilaksanakan mulai tanggal 1 Maret 2021 sampai dengan 31
Mei 2021 (SOP Pemutakhiran Data SDG’S Desa Tahun 2021 hal 12,
Pelaksanaan kegiatan sudah termuat pada APBDesa tahun 2021, realisasi pelaksanaan sesuai RAB dan dilaksanakan secara mandiri oleh pemerintah Desa. Kehadiran Tim nara sumber berdasarkan permintaan atau undangan dan pemerintah Desa.
Ini adalah jawaban yang disampaikan secara tertulis oleh Kadis DPMD kepada awak media Senin (20/09/2021) tanpa adanya dokumen kedinasan dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan SDG’S Desa anggaran 2021
Adapun Hak jawab tersebut terkait pemberitaan yang berisikan hal di bawah ini.👇
“Mengunakan dana APBD dan APBN tanpa regulasi yang jelas, sama saja pungli atau korupsi. Apalagi anggaran kegiatan dianggarkan oleh keuangan Desa untuk melaksanakan suatu kegiatan atau membiayai suatu kegiatan.
Hal ini diduga dilakukan oleh Oknum Kabid pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Kampar yang diduga menjadi narasumber untuk kegiatan Sustainable Development Goals (SDGs)
Terkait kegiatan ini Awak media dan LSM konfirmasi kepada Kepala dinas DPMD Kab.Kampar Afrizal kamis (9/9/2021),
melalui sambungan HP nya ,Afrizal mengatakan “datang lah kekantor DPMD pak, sudah ditunggu oleh Kabid pemberdayaan pembangunan Desa Ibrahim, bisa dijelaskannya mengenai kegiatan tersebut di wilayah kab.kampar “kata Afrizal mengarahkan awak media.
Setibanya di kantor DPMD awak media dan LSM BPKP konfirmasi kepada Ibrahim kabid pemberdayaan PMD Kampar terkait kegiataan SDGs apakah sudah selesai untuk seluruh desa yang berjumlah 242 desa di wilayah Kampar,” sudah jawab ibrahim.
disingung biaya narasumber SDGs justru dia memperlihatkan regulasi tentang Perbup No 8 tahun 2020 tentang standarisasi tambahan penghasilan, honorarium, operasional badan permusyawaratan desa.
Ada yang aneh tentang anggaran untuk Narasumber terkait kegiatan SDGs terlalu besar,berdurasi 4 jam pihak desa harus mengeluarkan keuangan desa Rp 2 juta untuk membayar narasumber.
Menurut Ibrahim saat bersamaan pihak desa juga mengeluarkan anggaran untuk kegiatan beli baju konsumsi dan belanja lainnya dengan biaya Rp 20 /30 juta ,”kata Ibrahim didepan awak media menjelaskan.
Usai dicermati perbub tersebut, tidak ada satu pun kalimat yang mengatur dan melegalkan kegiatan yang di maksud Ibrahim, terkesan Kabid DPMD Kampar ini Mencari-cari alasan untuk menutupi dugaan punglinya ini,menjawab konfirmasi awak media.
Selain itu, Regulasi itu teruntuk perangkat yang ada didesa, tidak ada penggunaan nya untuk pegawai negeri sipil atau ASN bagaimana oknum ini bisa melakukan kegiatan yang mengatakan sudah sesuai dengan Pergub No 8 tahun 2020 ini jelas pembodohan, “kita minta pihak kejari Kampar bergerak cepat karena kegiatan ini diduga melibatkan kadis DPMD Kampar,” Jelas Rion.
Menurut Rion selaku Dirwaster Riau LSM BPKP menduga terkait kegiatan SDGs ini bupati Kampar diduga tidak pernah membuat aturan teknis tentang Narasumber dalam kegiatan tersebut.
“Tidak diaturnya tentang Narasumber ini membuat semua orang yang berada di dinas PMD dapat dijadikan sebagai Narasumber pada kegiatan SDGs di desa se kabupaten kampar.
Kabupaten kampar juga diduga tak memiliki standar biaya untuk yang diberikan sebagai jasa kepada narasumber tersebut. Sehingga regulasi yang di berikan ibrahim kepada awak media dan LSM saat bertemu diruang kerjanya merupakan regulasi yang dinilai tidak sesuai peruntukannya.
Dugaan pungli oknum ini diduga sudah bertahun-tahun lamanya di setiap desa Rp 2 juta, jika ditotal kerugian keuangan desa akibat dugaan pungli ini di kabupaten Kampar berkisar Rp 484 juta.demikian dikatakan Rion sebagai LSM yang kerap meminta informasi ke PPID.(kumbang)
Terkait Honor sebagai narasumber dalam pelatihan SDG’s yang diterima oleh Kabid Dinas PMD Kampar yang notabene adalah seorang ASN dari Dinas PMD Kampar, yang secara kedinasan tupoksinya memang sebagai pembina desa dibawah Kementrian Desa sebesar Rp. 2 juta per desa itu legal dan sah menurut UU dan Peraturan?
(Ed)