Bupati LSM LIRA Alief Bahari Djunaedi, menyampaikan…
Buserjatim.com || Kediri – Sikap ketidakpatuhan terhadap Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Kediri dengan Nomor 000.1.10/24/418.07/2024 terkait penutupan usaha hiburan malam dan panti pijat H-1 hingga H+5 bulan Ramadhan menjadi sorotan utama, ketika rumah karaoke di beberapa wilayah di Kabupaten Kediri tampak tetap beroperasi, meskipun telah ada larangan jelas dari pemerintah.
Dari pantauan awak media Jatimnews.info, pada Selasa dinihari 19/3/2024 beberapa rumah karaoke di Kecamatan Ringinrejo, Ngancar, Ngasem, Kras dan Kecamatan Banyakan terlihat masih nekat buka meski adanya surat edaran yang menetapkan penutupan hiburan malam. Hal ini menjadi perhatian serius, terutama di bulan suci Ramadan 1445 Hijriah di mana umat muslim sedang berupaya memperbaiki diri dan meningkatkan amal ibadah.
Bupati LSM LIRA, Alief Bahari Djunaedi, menyampaikan harapannya agar semua pihak menghormati dan menjaga keamanan serta ketertiban, khususnya terkait usaha hiburan malam di Kabupaten Kediri.
“Meskipun Pemkab Kediri telah menetapkan aturan terkait penyelenggaraan kegiatan hiburan, rumah karaoke, dan panti pijat, namun masih banyak yang menyalahi aturan dengan cara mengelabui penegakan Perda, seharusnya ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” Ujar Alief.
Ditambahkannya, Peredaran minuman keras juga menjadi perhatian serius, di mana meskipun aturan dan larangan telah diberlakukan, peredaran miras masih berlangsung di wilayah Kabupaten Kediri. Cafe Browry di jalan Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri contohnya, tetap melakukan operasi bisnisnya di bulan Ramadan, hal ini sangat disayangkan mengingat sensitivitas waktu dan situasi saat ini.
Salah seorang warga setempat inisial AD, yang langsung berikan tanggapan ketika dikonfirmasi awak media di lapangan, menyuarakan keprihatinan akan situasi ini dan menekankan perlunya tindakan segera dari pihak terkait.
“Perlunya keterlibatan Bupati Kediri dan Kapolres Kediri untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan hiburan malam dan peredaran minuman keras selama bulan Ramadan hingga lebaran Idul Fitri mendatang, agar kami merasa tenang dan nyaman dalam menjalankan ibadah puasa ini,” Ucap AD.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih belum bisa memberikan konfirmasi resmi terkait masalah ini. Semoga tindakan preventif segera dilakukan guna menjaga ketertiban serta suasana aman selama bulan suci Ramadan di Kabupaten Kediri.
Jurnalis: Robby