Disdikdaya Sosialisasikan Persiapan Teknis Pelaksanaan Seleksi PPPK Untuk JF Guru

PROBOLINGGO, BUSERJATIM.COM –

Probolinggo.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi persiapan teknis pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) guru pada instansi daerah di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo, Selasa (4/10/2022).

Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari unsur Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang memiliki formasi JF guru dengan prioritas 2 dan prioritas 3 dengan rincian 5 orang Kepala TK, 217 orang Kepala SD, 35 orang Kepala SMP, 4 orang Pengawas TK, 42 orang Pengawas SD dan 6 orang Pengawas SMP.

Selama kegiatan mereka mendapatkan materi dari narasumber Kepala Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Yunita Nur Laili serta Operator SIM Penilaian PPPK JF guru tahun 2022.

Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Yunita Nur Laili menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan hasil dari rapat koordinasi kepada semua Tim Penilai. “Seluruh Tim Penilai dapat memahami penilaian yang berbasis aplikasi serta tersampaikannya user name dan password dari masing-masing Tim Penilai,” ujarnya.

Sementara Kepala Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi mengatakan analisis konsep mutu layanan pendidikan ini didukung oleh Disdikdaya, Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru. Untuk Disdikdaya itu adanya kecukupan SDM (analisis beban dan jabatan). “Selanjutnya, Pengawas, Kepala Sekolah dan guru yang didukung dengan sertifikasi, kompetensi, BUP serta kecukupan pengawas, Kepala Sekolah dan guru,” katanya.

Dasar hukum pengadaan PPPK JF Guru pada instansi daerah tahun 2022 adalah Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022. Dalam regulasi ini disebutkan untuk persyaratan pelamar prioritas untuk prioritas I adalah pelamar yang telah memenuhi NAB seleksi tahun 2021, prioritas II adalah THK-II dan prioritas III adalah guru non-ASN terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal 3 tahun. ”Untuk pelamar umum diantaranya lulusan PPG terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek dan pelamar terdaftar di Dapodik,” jelasnya.

Untuk seleksi kompetensi terang Rozi, seleksi prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021 serta seleksi prioritas II dan prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja dan pemeriksaan latar belakang (background check). Sementara seleksi umum berupa seleksi kompetensi pelamar umum dilakukan dengan CAT-UNBK.

“Pemenuhan kebutuhan didahulukan untuk pelamar prioritas I secara berurutan THK-II, guru non ASN di sekolah negeri, lulusan PPG dan guru swasta. Jika formasi belum terpenuhi, akan diisi oleh pelamar prioritas II. Jika formasi belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar prioritas III. Jika formasi belum terpenuhi akan dilakukan seleksi umum dengan CAT-UNBK,” terangnya.

Penambahan nilai terang Rozi, tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 100% untuk pelamar yang memiliki Serdik linear dan tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 10% untuk pelamar penyandang disabilitas. “Pelamar THK-II menjadi pelamar prioritas yang didahulukan untuk memenuhi kebutuhan jabatan/formasi,” tegasnya.

Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin mengungkapkan rencana mekanisme baru rekrutmen PPPK guru. Untuk penetapan kebutuhan dilakukan dengan pengusulan formasi oleh Pemda berdasarkan data rekomendasi Kemendikbudristek, penetapan kebutuhan/formasi oleh KemenPANRB dan proses seleksi prioritas peserta yang lulus tahun 2021 dan seleksi peserta dengan metode observasi dan background check. “Proses seleksi antara pelamar baru (new recruit) dengan guru honorer (termasuk THK-II) yang tidak berpengalaman tidak disamakan,” ujarnya.

Menurut Hudan, mekanisme seleksi prioritas guru menjadi PPPK dari guru honorer dilakukan melalui seleksi dengan verifikasi kualifikasi, kinerja, kompetensi dan background check oleh Pemerintah Daerah sebagai akuntabilitas data dan diverifikasi oleh Kemedikbudristek.

“Untuk mekanisme rekrutmen untuk pelamar baru (pelamar umum) untuk pelamar newentry (jabatan baru) melalui seleksi dengan mekanisme Program Profesi Guru (PPG) dan tes dengan CAT-UNBK. Nantinya TOP rank yang akan ditempatkan di sekolah yang tidak ada pelamar,” pungkasnya.

Pewarta : Agus Salim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *