Restorative Justyce, Satuan Reskrim Mediasi Kasus Asusila

Sarmi, Buserjatim.com – Bertempat di ruang Aula SMA YPK Ebenhaizer Sarmi, siang tadi telah dilaksanakan mediasi terkait kejahatan asusila yang dilakukan oleh NT terhadap korban DW beberapa waktu lalu yang terjadi di kamar mandi SMA YPK Ebenhaizer Sarmi, Kamis (22/08/2022).

Mediasi tersebut dilaksanakan dalam rangka penyelesaian masalah asusila yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sarmi Iptu Fransiskus Taborat, SH dan dihadiri oleh korban, pelaku, keluarga pihak korban maupun pelaku, Kepala Sekolah SMA YPK Ebenhaizer Sarmi M. F. Dimo, S.Pd, Pihak Sekolah, Tokoh Agama serta Tokoh Adat.

Mediasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/83/IX/2022/SPKT/Res. Sarmi, tanggal 12 september 2022 tentang dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan yang dilakukan oleh NT terhadap DW. Penyelesaian pernasalah ini digelar sesuai dengan kesepakatan kedua pihak untuk diselesaiakan secara kekeluargaan.

Kasat Reskrim Iptu Taborat, SH saat dikonfirmasi seusai pertemuan siang hingga sore tadi membenarkan kegiatan tersebut dan sangat mengapresiasikan niat baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, dan sebelum memulai mediasi, Kasat Reskrim juga telah menjelaskan kepada semua pihak yang hadir terkait prosedur dan proses penanganan suatu perkara.

Selain itu adapula arahan-arahan yang disampaikan oleh Kepala Sekolah SMA YPK Ebenheizer Sarmi M. F. Dimo, S Pd tentang apresiasi dari pihak sekolah terkait Restorative Justyce yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Sarmi serta pemahaman tentang penanganan perkara sehingga tidak membuat suatu korban / pelapor yang mengira proses di Kepolisian berlangsung lama dikarenakan tidak profesional melainkan sebaliknya dikarenakan adanya tahapan-tahapan serta prosedur yang dilakukan terlebih dahulu.

“Pihak terlapor dan korban sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan yang kemudian dibuatkan surat kesepakatan perdamaian lalu dibacakan kembali kepada semua pihak dan disetujui, selanjutnya ditandatangani oleh pihak korban maupun pihak terlapor serta pihak-pihak terkait, diatas materai 10.000,” jelas Iptu Taborat.

(115)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *