NGAWI,BUSERJATIM.COM – 3 tersangka pengedar Sabu dan 5 tersangka pengedar Pil Koplo jenis Trihexyphenidyl atau Holi berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Ngawi.
Dari ketiga tersangka pengedar inisial ER, RAF dan AH, Satresnarkoba Polres Ngawi berhasil mengamankan total Sabu seberat 0,59 gram, sedang dari tersangka pengedar inisial MA, TW, NTW, SMP dan DMU berhasil diamankan total 6,932 butir Pil Koplo jenis Trihexyphenidyl atau Holi.
Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Ngawi Kompol Hendry Ferdinand Kennedy saat memimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP Saefudinuri dan Plt Kasihumas Polres Ngawi Iptu Supomo di Rupatama Parama Satwika Polres Ngawi, Selasa (16/08/2022).
Menurut Kennedy, kedelapan tersangka pengedar Narkoba tersebut diamankan oleh Satresnarkoba Polres Ngawi dari hasil operasi penangkapan ungkap kasus Narkoba di berbagai daerah Kabupaten Ngawi sejak bulan Mei hingga Agustus 2022.
Lebih lanjut, Kennedy menjelaskan, para tersangka pengedar narkoba tersebut mendapatkan pasokan dari seseorang di daerah Jawa Tengah dengan sistem dikirim langsung oleh pemasok tanpa menggunakan jasa kurir.
“Jadi, untuk transaksi, komunikasi dengan menggunakan handphone dan diantar langsung oleh yang bersangkutan, atau dikenal dengan istilah COD (pembayaran secara tunai saat menerima paket – red),” terang Kennedy.
Kennedy menambahkan, 3 tersangka pengedar sabu dengan barang bukti Sabu seberat 0.59 gram tersebut disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) subsider pasal 132 UU RI 35/2009 tentang Narkotika. Sedangkan 5 tersangka pengedar pil Koplo dengan barang bukti Pil Koplo jenis Trihexyphenidyl atau Holi sebanyak 6.932 butir disangkakan dengan pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3).
Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka pengedar Sabu diancam hukuman pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00,-
(delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00,- (delapan miliar rupiah) dan atau pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Sedang kelima pengedar Pil Koplo diancam hukuman pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda
paling banyak Rp 1.000.000.000,00,- (satu
miliar rupiah) dan atau
hukuman pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus
juta rupiah).