MAJALENGKA,BUSERJATIM.COM-. Beberapa warga masyarakat Kabupaten Majalengka mengaku resah dengan adanya kelompok debt kolektor leasing yang berkumpul dan beraksi di beberapa titik tertentu. Diantaranya bundaran Cigasong, bundaran Munjul, seputar lampu merah Kadipaten, perempatan Darul Ulum kota Majalengka dan beberapa titik lainnya
Menurut narasumber, oknum debt kolektor tersebut biasanya menghentikan kendaraan warga yang dituding terlambat membanyar angsuran kepada pihak leasing. Kemudian memaksa membawa kendaraan tersebut dengan alasan dibawa ke kantor leasing sebagai jaminan agar nasabah membayar tunggakan angsuran kreditnya
“kadang mereka meminta uang tebusan dengan jumlah tertentu untuk mengembalikan unit kendaraan. Kemudian jika konsumen melakukan pembayaran tunggakan angsuran sekalipun, maka akan dimintai biaya tarik yang nominalnya tidak sedikit bahkan cenderung memberatkan” ungkapnya kepada awak media. Selasa, 28 Juni 2022
Lanjutnya, dalam beraksi kelompok debt kolektor tersebut biasanya bertindak dengan arogan dan menakut-nakuti masyarakat. Mereka berani menghentikan paksa kendaraan warga yang melintas, kemudian secara bersama-sama mengintimidasi pengguna kendaraan agar mau menyerahkan unit atau meminta sejumlah uang agar kendaraan dilepaskan
“apa hak mereka menghentikan kendaraan di jalan.? Jika memang konsumen menunggak ya tagih ke rumahnya. Atau lebih baik mengajak pemilik kendaraan tersebut ke kantor polisi terdekat agar jelas penyelesaian permasalahannya” katanya
Untuk mencegah terjadinya tidak pidana pemerasan dan perampasan oleh oknum debt kolektor dan juga mencegah tindakan anarkis oleh warga yang resah, masyarakat meminta jajaran Polres Majalengka untuk segera bertindak tegas terhadap oknum debt kolektor tersebut
“jangan sampai keresahan warga menjadi kemarahan yang terpendam, jika terjadi tindakan main hakim sendiri oleh massa, siapa yang patut disalahkan.?” pungkas narasumber