BENDO, MAGETAN,BUSERJATIM.COM– Larangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Subsidi, tanpa ada surat Rekomendasi dari dinas terkait, Ada dugaan pembelli sama operator, main.
Hasil informasih dari masyarakat kepada Awak media, Dan awak media Bergegas ke SPBU 54.63312 Bendo,magetan pada Sabtu (25/6/2022).
Warga Bendo mencari BBM, lantaran BBM jenis Solar dan Pertalite di beli menggunakan wadah jerigen.
Awak media menemukan Operator SPBU 54.63312 inisial e yang lagi ngisi BBM Solar subsidi dengan memakai jerigen dengan santai, Dan Awak media terus mengintai hingga berjam-jam di area SPBU 54.63312 Alhasil menemukan pembelian solar lebih dari 9 jerigen berbolak balik lebih dari 3 kali pembelian dengan pembeli yang sama.
Awak Media mengkonfirmasi ke inisial e selaku operator juga mengakui itu menyalahi aturan. Dan Mandor/penanggung jawab yang bernana nugroho saat di konfirmasi 5 kali by telpon/wa tidak ada jawaban
Penemuan awak media di SPBU 54.63312 jenis BBM Solar Subsidi yang sering digunakan oleh masyarakat untuk Traktor Sawa, kenapa Pembellian 9 jerigen kok berulang kali lebih dari 3 kali pembelian.
Kenapa pembelian bbm solar melayani dengan memakai jerigen plastik. Pembeli solar X mau di konfirmasi awak media bilang buat mesin traktor dan awak media meminta kepa X supaya bisa menunjukan surat rekomendasi. Setelah surat Rekomendasi kita cek ternyata tidak ada batas jumlah pembelian dan massanya udah mati
Padahal peraturan PT pertamina sudah tidak diperbolehkan membawa atau menggunakan jerigen dan Pembellian solar bersubsidi tanpa menunjukan surat rekomendasi yang sah Ini sudah melanggar undang – undang migas.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian BBM Bersubsidi menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
Adapun hal tersebut tanpa rekomendasi yang kemungkinan untuk dijual kembali. Selain itu, dikarenakan faktor safety atau keamanan dari bahan jerigen itu sendiri,” Red