MADIUN, BUSERJATIM. COM-
Awalnya tim awak media ini mendapatkan aduan dari seorang warga berinisial YLS (42Th) yang membeli salep untuk mengobati gatal di Apotek Metro yang berada di jalan raya Ngawi – Caruban, Bangunsari kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, lalu YLS disarankan oleh karyawan apotek tersebut dengan salep warna putih yang tanpa merk. Minggu, 07/06/2022.
Merasa aneh menerima Salep tanpa merk, lalu YLS menanyakan kepada karyawan Apotek tersebut ” Lho mbak Salepnya kok tidak ada merknya,” tanyanya.
Selanjutnya karyawan apotek Metro yang diduga sebagai apoteker saat di konfimasi awak media, tanpa mempersilahkan masuk, dengan nada tinggi mengatakan “kenapa kalo saya merajik obat/ salep tersebut ..?? Itu hak saya atas dasar keahlian saya meskipun salep itu tanpa merk, jadi saya berhak untuk meracik serta menjualnya, kalau awak media mau memberitakan silahkan beritakan saja.” Ujarnya dengan nada tinggi pada awak media saat di konfirmasi di apotek tersebut.
Kami selaku awak media yang bertugas sebagai kontrol sosial bagi masyarakat, sangat menyayangkan atas perilaku apoteker yang terkesan sangat Arogan pada waktu dikonfirmasi dengan nada yang tinggi, merasa mendapatkan perlakuan yang kurang layak serta tidak mendapatkan jawabannya sepenuhnya, kami akan melanjutkan konfirmasi pada dinas terkait tentang dasar aturan peredaran obat/ salep tanpa ijin BPOM.
Alek selaku koordinator gabungan dari berbagai awak media saat di TKP, menjelaskan, Data yang terkait temuan dilapangan dengan salep gatal, yang dimana kami menemukan banyak sekali keganjilan, terutama tanpa merk obat, lisensi penjualan dan nota jual beli yang tidak ada stamp/kejelasannya, ujarnya.
Selanjutnya AN selaku (Ketua Tim Investigasi gabungan beberapa awak media), Untuk itu kami akan menindaklanjuti hasil temuan di TKP, dengan menghubungi beberapa instansi yang terkait termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Serta Perijinan dan kami lanjutkan ke APH setempat, Tujuan kami supaya tidak ada korban yang lain, ujarnya.
Perlu diketahui, Bahwasanya Pemerintah telah menetapkan tentang peredaran obat, bahan obat, obat tradisional, serta kosmetika dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar (lihat Pasal 106 ayat [1] jo. Pasal 1 ayat [4] UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan). Sehingga, apabila Apotik/Sinsei tersebut mengedarkan obat tanpa izin edar, Sinsei tersebut melanggar Pasal 197 UU 36/2009 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Larangan untuk mengedarkan obat tanpa kewenangan ini juga dapat kita lihat dalam ketentuan Pasal 98 ayat (2) UU 36/2009 bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat. Bersambung. (AN/Red)