NGAWI,BUSERJATIM.COM– Dalam rangka penanganan meluasnya wabah PMK agar tidak masuk di wilayah Kabupaten Ngawi, Kepolisian Resor (Polres) Ngawi bersama stakeholder terkait secara masif melakukan langkah-langkah strategis penanggulangan dan pencegahan PMK pada hewan ternak.
Hingga saat ini wilayah Kabupaten Ngawi merupakan zona aman dari paparan virus PMK, maka Polres Ngawi bersama pemangku kepentingan secara sinergis dan masif melakukan pengawasan lalu lintas hewan dengan mendirikan pos penyekatan diperbatasan, pengecekan hewan ternak setiap hari pasaran khusus di pasar hewan, kemudian gencar melakukan sosialisasi kepada para peternak hewan sapi, kerbau, domba dan kambing secara door to door.
Upaya secara masif itu dilaksanakan dengan memberdayakan personil Polres dan Polsek jajaran dengan mengedepankan fungsi Binmas dan Bhabinkamtibmas di jajaran Polres Ngawi bersama tiga pilar secara rutin dan berkelanjutan mendatangi para peternak hewan ditempat tinggalnya dan melakukan pengecekan hewan ternak yang menjadi peliharaannya guna menyampaikan sosialisasi, edukasi dan himbauan terkait PMK.
Ditemui diruang tugasnya pada Senin 6 Juni 2022 siang, Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, S.I.K mengatakan, langkah pencegahan PMK agar tidak masuk ke wilayah Ngawi adalah dengan mengedepankan kegiatan terpadu Babinsa, Bhabinkamtibmas dan petugas penyuluh peternakan melakukan sosialisasi secara door to door kepada pemilik ternak hewan sapi, kerbau, domba dan kambing.
Selain itu, AKBP Winaya menyebut, pihaknya melakukan pemasangan pamflet berisikan himbauan kewaspadaan terhadap PMK pada hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing dan domba.
AKBP Winaya menambahkan, pihaknya juga menekankan kepada jajarannya agar secara sinergis melakukan kolaborasi dengan TNI dan Dinas Peternakan Pertanian Kabupaten Ngawi untuk melakukan pengetatan lalu lintas hewan dengan sistem buka tutup pasar hewan.
Tidak hanya itu AKBP Winaya juga menegaskan agar para peternak diberi bimbingan untuk melakukan pencegahan dini dengan penyemprotan menggunakan desinfektan secara berkala dan rutin, sekaligus cara menjaga kebersihan dan kesehatan hewan ternaknya dengan benar.
Namun menurut AKBP Winaya, jika ditemukan hewan ternak yang sakit agar dilakukan isolasi atau karantina di kandang khusus sesuai batas waktu yang ditentukan disertai dengan pengobatan oleh dokter hewan hingga menunjukkan kondisi membaik dan sudah dinyatakan sehat oleh dokter hewan berikut diterbitkan surat keterangan sehat dari Dinas terkait, maka hewan ternak dapat diperjual belikan atau dikembalikan ke kandang.
“Inilah langkah-langlah penting yang harus kita pedomani dan sebagai antisipasi agar virus PMK pada hewan ini tidak masuk di wilayah kabupaten Ngawi, dengan cara bekerjasama oleh seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat secara sinergis, sehingga diharapkan para peternak hewan tersebut bisa memiliki kemandirian dalam pencegahan serta penanggulangan PMK,” pungkas AKBP Winaya.