TULUNGAGUNG, BUSERJATIM.COM – Hasil investigasi awak media Minggu (17/4/2022) pukul 11,15 Wib. Peternak babi didaerah Jalan Brantas Lingkungan 9 Ngunut dan daerah Karang Tengah Pulosari Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.
Disinyalir mencemari sungai dan udara, karena membuang kotoran babi dialirkan lewat pipa-pipa dan dibuang kesungai brantas. Karena posisi kandang babi tersebut didekat bantaran sungai brantas, yang membuat resahnya lagi aroma yang ditimbulkan kotoran babi sangat menyengat dan ini merupakan pencemaran lingkungan juga.
Karena sungai merupakan suatu bentuk ekosistem akuatik yang mempunyai peran penting dalam daur hidrologi dan berfungsi sebagai daerah tampungan air bagi daerah sekitarnya. Kondisi suatu sungai sangat dipengaruhi oleh karakteristik yang dimiliki oleh lingkungan sekitarnya.
Selain membuang sampah sembarangan, kali ini pembuang limbah kotoran ternak babi kesungai juga harus ditindak tegas. Investigasi ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai adanya pencemaran sungai dengan limbah kotoran ternak babi yang dibuang ke sungai brantas di kawasan Desa Ngunut dan Pulosari ke awak media.
Dari hasil wawancara Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, berada dekat lokasi peternak babi mengatakan
“Ternak babi didaerah sini sudah lama dan juga sebelum ada Pondok Pesantren sudah ada, dan pemilik ternak babi ini inisial C dari Tamanan, CA dari Pare Kediri, SU dan YI dari wilayah Ngunut. Pemilik peternakan tersebut jarang ke kandang, sedangkan masalah dengan kotoran babi itu, dibuang kesungai pada malam hari melalui pipa-pipa yang sudah disiapkan, kenapa dinas terkait khususnya Dinas Lingkungan Hidup tutup mata dan membiarkannya, karena ini sudah bertahun-tahun belum ada tindakan selama ini, ada apa dan mengapa”, dalam akhir keterangannya.
Dari hasil Investigasi awak media di dapatkan beberapa bukti-bukti bahwa pencemaran limbah kotoran babi yang sengaja dibuang ke sungai. Selain itu pemilik ternak juga melanggar, karena diduga sudah memiliki ijin dan juga ada yang tidak mengantongi ijin, ternak babi dalam jumlah yang banyak.
Senin (19/4/2022) awak media mengkonfirmasi DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Tulungagung ditemui oleh Kepala bidang Penataan Dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Yudha Yanuar Hadi, S.I.P., M.M.
“Dalam hal ini saya tidak tau menau dengan adanya peternak babi yang membuang limbah kotoran kesungai. Sebab selama ini, tidak ada aduan dan laporan dari masyarakat terkait hal tersebut, nanti akan kami tindak sesui SOP. Nanti kita juga akan menggandeng dinas terkait yaitu Dinas Peternakan. Hal ini juga perlu dikomonikasikan dengan Pemerintah Desa setempat, silahkan masalah ini anda up pemberitaan”. Ucapnya.
Rabu pukul 14,30,(20/4/2022) awak media mensatangi DLH kembali ingin mengkonfirmasi mengenai tindak lanjut dalam hal ini, yang bersangkutan Yudha Yanuar Hadi tidak mau menemui awak media. Dengan alasan lagi dinas luar, ucap salah satu pegawai DLH Kabupaten Tulungagung Jawa Timur.
Masalah pencemaran lingkungan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Menurut Pasal 1 Angka 14 UU PPLH, pencemaran lingkungan adalah segala bentuk tindakan memasukkan makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
UU PPLH juga mengatur mengenai sanksi pidana pencemaran lingkungan hidup. Menurut Pasal 60 UU PPLH, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Apabila ada pihak yang melanggar ketentuan tersebut, pihak tersebut akan dikenakan pidana paling lama tiga tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah.
Di kandang tersebut, jumlah babi yang dipelihara cukup banyak baik yang masih kecil ataupun yang sudah dewasa, hingga ratusan ekor. Dampak dari peternakan dan pembuangan kotoran babi, udara sekitar sudah tidak sehat lagi sebab menimbulkan bauk yang tidak sedap, karena lokasi Peternakan itu diareal padat penduduk. Belum juga air sungai yang mana dimanfaatkan untuk kebutuhan warga, salah satunya irigasi sudah tercemar akibat pembuangan kotoran babi.
Pewarta : Andi