BUSERJATIM.COM –
Pinrang, 03 Februari 2026 — Kepolisian Resor Pinrang mulai mendalami dugaan pemberian keterangan palsu dalam perkara sengketa tanah warisan tokoh Mandar yang tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Pinrang. Pada Selasa (3/2/2026), saksi pelapor telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Pinrang.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi laporan polisi Nomor: LP/51/I/2026/SPKT/Polres Pinrang/Polda Sulawesi Selatan, yang diajukan terkait dugaan kesaksian tidak sesuai fakta dan disampaikan di bawah sumpah dalam persidangan perkara perdata.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor melaporkan sejumlah saksi dari pihak penggugat dengan inisial SR, AR, dan HW, yang diduga memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan sengketa tanah warisan dimaksud. Dugaan tersebut mengarah pada ketentuan Pasal 291 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur sanksi pidana atas pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.
Kuasa hukum pihak Tergugat menyatakan bahwa pemeriksaan saksi pelapor merupakan bagian dari upaya menjaga integritas proses peradilan serta memastikan setiap keterangan yang digunakan sebagai dasar pertimbangan hakim bersumber dari fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ia menegaskan, laporan tersebut diajukan bukan untuk mengkriminalisasi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan proses persidangan berjalan secara objektif dan adil. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya diserahkan kepada penyidik.
Pihak Polres Pinrang membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun, penyidik menegaskan bahwa perkara masih berada pada tahap penyelidikan, sehingga belum dapat ditarik kesimpulan hukum sebelum seluruh rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti selesai dilakukan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih membuka kemungkinan untuk memeriksa saksi-saksi lain yang dinilai relevan.
Sementara itu, perkara perdata sengketa tanah warisan tokoh Mandar tersebut tetap berjalan di Pengadilan Negeri Pinrang sesuai agenda persidangan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.






