usut transparasi keterbukaan informasi Publik pengunaan Anggaran Dana BOS SMAN 1 kertosono di pertanyakan,

KERTOSONO,BJ BUSERJATIM.COM-Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS-BPOPP/menjadi elemen pendidikan yang rentan dikorupsi. Upaya mark-up dan pemalsuan nota belanja sejumlah anggaran menjadi modus Operandinya. Praktek penggunaan nota dan stempel palsu untuk kepentingan pelaporan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diduga dilakukan sebuah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) yang berada di Kabupaten Nganjuk.

mengingat sekolah negeri hanya memiliki dua sumber pendanaan resmi, yaitu Dana BOS (SD/SMP) dan Dana BOS plus BPOPP terserap di wilayah pendidikan menengah (SMA/SMK).Rabu 03/02/2026

Dugaan tersebut menyasar di SMAN 1 Kertosono Kabupaten Ngajuk dugaan tersebut di Ta 2025

SMAN 1 Kabupaten Kertosono menerima dana (Bos) Di Ta 2025 tahap 1 sebesar Rp 912.950.000,-dengan jumlah siswa 1178, dimana seharusnya siswa mendapatkan bantuan (Bos) dengan penerimaan Anggaran dana (BOS) ditahun 2025Rp. 1.590.000juta persiswa,

Dengan rincian sebagai berikut:

1.penerima Peserta Didik Baru: 28.900.000,-
2.pengembangan perpustakan:13.300.000,-pengembangan dalam arti apa??? Perlu di pertanyakan.
3.kegiatan belajar dan ekstrakurikuler:225.000.000, –
4.pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah :245.117.000, –

Berdasarkan data sumber lain terjadi Mark-UP di kegiatan belajar dan ekstrakurikuler.perlu di ketahui media bukan di tuntut untuk mencari pembuktian akan tetapi informasi.Kepala Sekolah bersama Bendahara SMAN 1 Kertosono Kabupaten Nganjuk Diduga melakukan tindakan pemalsuan Nota dan stempel untuk kepentingan pelaporan penggunaan dana BOS dengan membuat beberapa laporan transaksi secara fiktif.

Diduga memanipulasi harga ataupun jumlah nominal anggaran yang dilakukan oleh kepala Sekolah, dan Bendahara dijadikan modus Mark-up belanja.

terpisah, menurut Dwi setyarto selaku wakil DPD LSM Bakri mengatakan, “kami menghimbau untuk semua jajaran baik dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk Inspektorat, BPK, Tipikor, Kejaksaan dan Dinas terkait untuk melakukan pemantauan dengan jelas, bukan malah ada pengkondisian biar sama-sama aman penting menguntungkan dan dapat upeti dari tiap-tiap lembaga penyelenggara pendidikan. Jika dalam pelaksanaan penyaluran dana BOS terjadi penyimpangan maka proses hukum pidana harus berjalan sesuai ketentuan. Mengacu pada kasus-kasus yang terjadi selama ini, maka bagi mereka yang menyelewengkan dana BOS dikenakan pasaltindak pidana korupsi” tegas Dwi.

Lanjutnya Dwi menjelaskan “dalam Undang-undang jelas bagi yang terbukti melanggar dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 3 Jo 18, Jo 55 KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan dalam waktu dekat ini kita akan mengumpulkan bukti-bukti yang ada, serta memberikan surat permohonan informasi ke lembaga tersebut terkait SPJ nya” pungkasnya.

Sumidi selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Kertosono Kabupaten Nganjuk saat dikonfirmasi terkait temuan ini masih Slow respon saat di hubungi via Whatsapp untuk di mintai keterangan???(Kk)

Pos terkait