Diduga Alami Pemaksaan dan Perampasan oleh Oknum Debt Collector, Warga Ponorogo Tempuh Jalur Hukum


PONOROGO, BUSERJATIM.COM– Dugaan praktik tidak adil dan intimidasi oleh oknum debt collector (DC) dari perusahaan pembiayaan Kredit Plus Cabang Madiun, mendorong Arif Kusworo, warga Ponorogo, untuk menempuh jalur hukum. Didampingi oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Ganendra Justitia & Partners, Arif resmi melaporkan kasus ini ke Polres Madiun Kota setelah sebelumnya melayangkan somasi dan aduan ke Polres Ponorogo.

Tim kuasa hukum yang mendampingi, terdiri dari Dimas Aditya Saputra, S.H., Farhan Syahrial Azmi, S.H., Arista Hidayatul Rahmansyah, S.H., M.H., dan Aries Nugroho, S.H., menyampaikan bahwa persoalan bermula dari pengambilan satu unit mobil Toyota Innova tahun 2011 tipe G, bernomor polisi B 8118 EI oleh klien mereka melalui skema kredit di Kredit Plus Cabang Madiun pada 27 Juni 2024. Kredit dilakukan dengan tenor 3 tahun dan cicilan sebesar Rp5.935.000 per bulan.

Bacaan Lainnya

“Awalnya klien kami ditawari promo oleh saudara Panji, dengan janji cicilan lebih ringan. Namun, ternyata promo itu hanyalah tipu muslihat belaka,” ujar Dimas Aditya Saputra, S.H., saat konferensi pers, Jumat (11/4/2025).

Lebih lanjut, Dimas menjelaskan bahwa pada 18 Februari 2025, Arif beserta istri dan anaknya diduga dipaksa oleh oknum berinisial PM untuk menandatangani surat pernyataan gadai dengan iming-iming pengurangan cicilan. Namun, surat tersebut kemudian digunakan sebagai alat intimidasi yang berujung pada perampasan kendaraan milik kliennya pada 20 Februari 2025 di kantor Kredit Plus Cabang Madiun.

Tak hanya itu, anak dari kliennya juga disebut mendapat ancaman dari salah satu pegawai Kredit Plus agar tidak membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Atas tindakan tersebut, kuasa hukum menilai telah terjadi pelanggaran hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (g) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyebutkan bahwa konsumen berhak diperlakukan secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif. Selain itu, perbuatan oknum DC PM dinilai memenuhi unsur pidana, sebagaimana tercantum dalam Pasal 378 KUHP (penipuan), Pasal 335 (pemaksaan), Pasal 368 dan 369 (ancaman), serta Pasal 365 (perampasan).

Ganendra Justitia & Partners sempat mengundang pihak Kredit Plus Cabang Madiun dan PM untuk mediasi pada Kamis, 10 April 2025, guna menyelesaikan permasalahan dan mengembalikan unit kendaraan secara damai. Namun, tidak ada tanggapan dari pihak terkait hingga akhirnya laporan resmi dilayangkan pada Kamis, 17 April 2025.

Kasus ini masih terus bergulir, dan pihak kuasa hukum memastikan akan mengawal proses hukum hingga tuntas, demi mendapatkan keadilan bagi kliennya.

Bersambung…
(bs/ebit/tim)


Pos terkait