Panglima TNI Lakukan Rotasi dan Mutasi 86 Perwira Tinggi di Tiga Matra

JAKARTA,BUSERJATIM.COM – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan rotasi dan mutasi terhadap 86 perwira tinggi (pati) di tiga matra TNI. Pergeseran jabatan ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, yang mengatur pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di tubuh TNI.

Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto menyampaikan bahwa dari 86 pati yang mengalami rotasi, terdapat 53 pati dari TNI AD, 12 pati dari TNI AL, dan 21 pati dari TNI AU.

Beberapa posisi strategis yang mengalami perubahan antara lain:

  • Mayjen Novi Helmy Prasetya dari Danjen Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI untuk penugasan sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog.
  • Mayjen R. Sidharta Wisnu Graha kini menjabat sebagai Danjen Akademi TNI, menggantikan Mayjen Novi Helmy Prasetya.
  • Mayjen Muhammad Zamroni dari Pangdam IX/Udayana kini menjabat sebagai Koorsahli Kasad, sementara posisi Pangdam IX/Udayana diisi oleh Mayjen Piek Budyakto, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Pothan Kemhan.
  • Brigjen Kristomei Sianturi dari Wagub Akmil kini menjabat sebagai Kapuspen TNI, posisinya sebagai Wagub Akmil digantikan oleh Brigjen Pramungkas Agus dari Dirdik Sesko TNI.
  • Laksamana Muda Edwin dari Asrenum Panglima TNI kini menjadi Wagub Lemhannas, sedangkan posisinya digantikan oleh Mayjen Harvin Kidingallo.

Regulasi yang Mengatur Rotasi dan Mutasi di TNI

  1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
    • Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa kebijakan dan strategi pertahanan negara dilakukan oleh Panglima TNI dengan kewenangan dalam pembinaan kekuatan dan penggunaan kekuatan.
    • Pasal 39 menegaskan bahwa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian perwira tinggi di lingkungan TNI merupakan kewenangan Panglima TNI yang dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi.
  2. Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014 tentang Mutasi Jabatan di Lingkungan TNI
    • Mengatur prosedur mutasi jabatan perwira tinggi, termasuk pertimbangan kompetensi, kebutuhan organisasi, serta evaluasi kinerja.
  3. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang Organisasi Tentara Nasional Indonesia
    • Mengatur struktur dan mekanisme pergeseran jabatan dalam rangka penguatan organisasi dan efektivitas operasional TNI.

Harapan dari Rotasi dan Mutasi Ini

Rotasi dan mutasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas organisasi dan profesionalisme prajurit TNI dalam menjalankan tugasnya. Dengan pergeseran ini, TNI berkomitmen untuk terus beradaptasi dan meningkatkan kinerja dalam menjaga kedaulatan serta keamanan negara.

Pos terkait