DENPASAR, BUSERJATIM.COM – Anggota DPD RI dari Bali, Niluh Djelantik, akhirnya buka suara setelah dirinya dilaporkan ke Badan Kehormatan DPD RI oleh pengacara Axl Mattew Situmorang. Laporan ini muncul buntut dari tanggapan Niluh terhadap pernyataan Togar Situmorang terkait kebijakan penggunaan KTP Bali bagi pengemudi ojek online di Bali.
Melalui unggahan di media sosialnya, Niluh Djelantik menegaskan bahwa setiap daerah memiliki aturan tersendiri terkait penerimaan pengemudi ojek online.
“Mengapa kamu tidak permasalahkan kebijakan daerah-daerah tersebut?” tulis Niluh Djelantik dalam unggahannya, dikutip Jumat (28/2/2025).
Ia juga menegaskan bahwa dirinya berhak memperjuangkan kepentingan rakyat Bali.
“Niluh Djelantik bicara berdasarkan aturan yang ada. Kalian membela driver online? Silakan. Niluh Djelantik selaku perwakilan Bali berhak memperjuangkan hak rakyat Bali,” lanjutnya.
Menanggapi kritik terhadap bahasa yang digunakannya dalam postingan tersebut, Niluh menjelaskan bahwa frasa “Lebian Munyi” merupakan bagian dari bahasa Bali yang bahkan tercatat dalam kamus resmi.
“Kami menggunakan pernyataan tersebut di Bali. Apa maksudmu mengatakan bahwa kalimat ‘lebian munyi’ adalah sangat kampungan?” ungkapnya.
Ia juga meminta klarifikasi terkait anggapan bahwa bahasa daerahnya dianggap tidak pantas.
“Mbok Niluh menunggu klarifikasi atas pernyataanmu yang seolah merendahkan bahasa Ibu kami. Semoga setelah kejadian ini kamu paham bahwa di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” tegasnya.
Sebelumnya, laporan terhadap Niluh Djelantik diajukan oleh Axl Mattew Situmorang yang menilai bahwa unggahan Niluh di Instagram tidak etis bagi seorang wakil rakyat. Axl menilai kata-kata yang digunakan kurang pantas dalam menyampaikan pendapat mengenai kebijakan KTP Bali untuk pengemudi ojek online.