MADIUN, BUSERJATIM.COM –
Merasa sangat di Zolimi dan di”Cemarkan nama baiknya”, oleh seorang Kontraktor asal Madiun Jawa Timur, Owner Prabu Motor, AR yang biasa disapa Mas Doni, melalui kuasa hukumnya, Herli Sutarso, SH, MH,yang biasa disapa “Hengky”, resmi melaporkan NW, seorang kontraktor asal Madiun, ke Satreskrim Polres Ponorogo pada Selasa (25/2/2025).
“Dengan terpaksa kami membuat Laporan Polisi berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sesuai Pasal 27 A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU 11 tahun 2008 tentang ITE),karena statemen terlapor di media sosial tik tok yang diambil dari beberapa media online yang patut diduga mencemarkan nama baik klien kami dan usaha klien kami”,ungkap Hengky .
Dalam pernyataannya NW di tiktok tersebut,seolah-olah pihak Romadhoni selaku Owner show room mobil Prabu Motor mempunyai tunggakan pembayaran sebesar 800 juta rupiah dari pembayaran proyek dari beberapa item pekerjaan di sekitar show room Prabu Motor tersebut dari nilai lebih dari 6 miliar rupiah.
NW juga terlalu jauh menyinggung soal perizinan serta penjualan mobil pick-up miliknya yang diduga dilakukan tanpa persetujuan NW namun menurut Hengky hal tersebut fitnah belaka.
“Bahwa pernyataan NW di media massa online yang di viralkan di tiktok mengandung unsur pencemaran nama baik karena faktanya mobil tersebut telah dijual secara resmi kepada pihak Prabu Motor,dan terkait tuduhan adanya tunggakan 800 juta rupiah juga tidak benar, justru NW telah melakukan wanprestasi selama lebih dari satu tahun dengan pekerjaan proyek yang tertunda penyelesaiannya selama lebih dari setahun tanpa alasan yang jelas”,tegas Hengky.
Kontrak kerja antara Prabu Motor dan NW bernilai Rp 6 miliar dengan Surat Kontrak Terpisah (SKT) yang berbeda-beda.
“Dalam pelaksanaannya ,NW tidak menyelesaikan sekitar 10 persen pekerjaannya sesuai dalam kesepakatan dan akhirnya diselesaikan sendiri oleh pihak prabu motor, sementara kalo dihitung nilai keterlambatan akan dikenakan denda sebesar 1 % dari nilai kontrak untuk per harinya namun selama ini tidak kami persoalkan dan sudah ada surat perdamaian namun sangat disayangkan justru memfitnah dan mencemarkan nama baik klien kami yang dampaknya akan berpengaruh kepada usaha klien kami”,terangnya lagi.
“Denda keterlambatan yang seharusnya dibayarkan mencapai 16 juta rupiah per hari namun justru NW yang koar-koar di media sosial seolah-olah pihak Prabu Motor yang punya tanggungan kepada NW padahal sudah gak kami persoalkan nilai wanprestasi tersebut”,ucapnya.
Ditambahkan terkait penjualan mobil pick-up Mitsubishi SS tahun 1995 milik NW,Hengky juga menegaskan bahwa kendaraan tersebut memang telah dijual secara resmi kepada Prabu Motor.
Menurut berita online dan media sosial,sebelumnya mobil tersebut dijadikan jaminan pinjaman senilai 17 juta rupiah dengan kesepakatan bahwa utang tersebut akan dipotong dari pencairan progress pekerjaan proyek,namun, dua hari setelah pinjaman diberikan, NW mengklaim bahwa mobilnya telah diposting dan dijual oleh pihak Prabu Motor.
“Informasi yang saya dapat, mobil itu terjual seharga 24 juta rupiah padahal, kalau saya yang jual sendiri, pasti harganya lebih mahal,” ungkap NW dalam postingan di media online dan media sosial tersebut.
Dengan adanya berita online dan viralnya dimedia sosial khususnya Tiktok pihak Prabu Motor sangat dirugikan secara Materiil maupun Immateriil.
Pemberitaan tersebut dinilai dapat mempengaruhi citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Prabu Motor dengan nama besarnya selama ini.
Media ini masih akan mengikuti proses di Satreskrim Polres Ponorogo dan besar kemungkinan media massa online yang mengangkat berita tersebut tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak Prabu Motor akan dipanggil sebagai saksi.
“Sebenarnya kami tidak ingin persoalan ini ke ranah hukum dan ranah hukum itu pilihan terakhir dan nanti kalau pihak terlapor NW menyadari kesalahannya dan meminta maaf, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan Restorative Justice tapi kita lihat nanti perkembangannya”,harap Hengky.(bs/ebit/team).