Polres Ngawi Hentikan Lidik Kasus, Sudah Sesuai Prosedur

Ngawi, Polres Ngawi Polda Jatim telah menyerahkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP2lid) kepada pelapor, Davin Ahmad Sogyan (28) warga Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, terkait kasus dugaan malpraktik terlapor dokter gigi yang membuat seorang pasien bernama Nira, meninggal dunia pada 27 April 2024 lalu.

Hal ini dilakukan, setelah Polres Ngawi Polda Jatim menindaklanjuti laporan pelapor, dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan fakta-fakta terkait kejadian tersebut secara utuh, ternyata hasil dari rekomendasi MDP (Majelis Disiplin Profesi) menyatakan bahwa tidak dapat dilakukan penyidikan, karena pelaksanaan praktik keprofesian terlapor sudah sesuai dengan standar.

Bacaan Lainnya

“Hal itu sudah sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., ketika dihubungi via seluler, pada Sabtu (18/1/2025)

Sementara itu di tempat terpisah, menurut Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr. K , S.I.K., M.Sc., menyatakan bahwa mengacu pada Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengamanatkan bahwa pengusutan kasus melibatkan tenaga kesehatan diwajibkan mengantongi surat rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kapasitas untuk menjawab hal tersebut ada pada Majelis Disiplin Profesi (MDP) pusat.

“Yang dapat menjelaskan terkait standar atau SOP dalam pelaksanaan praktik keprofesian kedokteran gigi itu wewenangnya MDP Pusat sesuai pasal 308 UU Kesehatan. Kita hanya menjalankan amanat undang-undang. Kalau memang ingin bertanya lebih lanjut silakan bertanya kepada MDP Pusat,” tambah AKP Joshua.

Sementara itu, Bibih Haryadi, kuasa hukum keluarga Nira, menyampaikan bahwa pihaknya bakal menempuh upaya perlawanan terhadap penutupan kasus hukum untuk menuntut keadilan atas kematian Nira, karena dugaan malpraktik terlapor dokter gigi di Ngawi. (d*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *