Jakarta,buserjatim.com-Pelaksana Tugas ( Plt) Ketua RW 10 Taman Villa Meruya, Haji Ending Ridwan menyesalkan Lurah Meruya Selatan yang tidak mematuhi Peraturan Gubernur 171/2016 dalam pemilihan dan pengukuhan Ketua RW yang baru di TVM.
“Memang ada suatu permasalahan yang perlu penanganan yang bijak dan tepat oleh para pemangku kepentingan, sehingga Komplek TVM terjaga sebagai komplek hunian yang nyaman, aman dan tentram untuk semua warga tanpa kecuali,” katanya di group warga TVM, Minggu (27/3) malam.
Haji Ending sebenarnya anggota tim yang menyiapkan peremajan RT/RW TVM yang dibentuk Lurah Ghufri. Namun, saat pemilihan RW, ia tidak diikutkan lagi. Padahal, secara formal, posisinya masih Plt Ketua RW berdasarkan penunjukan Ketua RW 10 Irjenpol (pur) DR Burhanuddin Andi.
Ending menambahkan ada notulen hasil rembug Lurah Meruya Selatan, Kasiepem dengan perwakilan warga lainya, antaranya Ridwan Susanto pada 22 Februari tidak dipatuhi Ghufri.
Isi notulen itu, berdasarkan arahan Kepala Tata Pemerintahan Kantor Walikota Jakbar kepada Lurah Meruya Selatan agar penataan RT di RW 010, dilakukan pemilihan ulang untuk menyempurnkan proses yang sebelumnya cacat administrasi. Cacat administrasi dimaksud, karena Lurah mengesahkan hasil pemilihan RT sebelum dia sendiri menerbitkan SK pengangkatan Panitia Pemilihan.
Dalam notulen ditargetkab, Peremajaan RT di RW 010 diselesaikan pada tanggal 5 atau 6 Maret 2022. Musyawarah warga atau rembug warga dilakukan per RT, sedangkan rembug warga secara keseluruhan RW 010 dilakukan untuk pemilihan RW.
“Itulah yang diterabas Pak Lurah. Makanya, kami terkejut, ketika tadi siang, Pak Lurah mengukuhkan ketua RW 10 baru yang terang benderang disebutkan bermasalah dalam SKnya,” kata H Marah Sakti Siregar, warga RT 02/ 10, yang juga ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun TVM.
Dalam siaran pers Sabtu (26/3) Marah Sakti atas nama warga muslim TVM, menyebutkan telah mengirim surat protes dan penolakan mereka kepada Lurah Meruya Selatan. Surat itu ditembuskan kepada Walikota Jakarta Barat, Camat Kembangan dan Asisten Kesra Permrov DKI.
“Langkah Pak Lurah sangat gegabah dan menafikan fakta -fakta yang ada. Bahwa Sdr Hendro itu adalah motor gerakan menolak pembangunan Masjid At Tabayyun di TVM. Bahkan dia menyalahgunakan jabatan Ketua RT, mengorganisasikan gugatan semua RT di TVM terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan ke PTUN Jakarta karena mengeluarkan SK izin pemanfaatan tanah milik DKI untuk masjid kami Masjid At Tabayyyun,” ungkap mantan wartawan senior Majalah Tempo itu.
Sebelum itu, Hendro juga pernah mensomasi Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun untuk membongkar tenda yang Ramadan tahun lalu dibangun Panitia Masjid di Blok C1 TVM di areal telah memiliki izin pemanfaatan tanahnya untuk dipakai beribadah selama bulan Ramadan.
Gagal atau tak berani melakukan pembongkaran Hendro dkk kembali bersama Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan ke PTUN Jkt.
Tapi, gugatan itu akhirnya ditolak Majelis Hakim PTUN Jkt tgl 30 Agustus 2021.
Tak hanya kalah, Hendro dan rekannya Ketua RT 01 Andi Wijiyanto terciduk di pengadilan melakukan tindak manipulasi Surat Kuasa atas nama dua warganya yang kebetulan jamaah Masjid At Tabayyun.
Mereka mengadudomba warga Muslim dengan memasukkan nama kedua warganya tadi di antara warga TVM yang memberi kuasa untuk menggugat Gubernur ke PTUN Jkt. Kasus manipulasi itu saat diproses di Polres Jakarta Timur. Hendro, dan Andi serta para kuasa hukumnya telah menjalani pemeriksaan.
Fakta itu sudah kami sampaikan ke Pak Lurah dan atasannya,” tambah Marah Sakti Siregar.
●Tidak pernah ke lapangan
Sejak diangkat tahun lalu, Ghufri tidak sekalipun terjun ke lapangan. Ia hanya mengandalkan Sekretaris Lurah dan Kasie pemerintahannya yang bekerja bagai “kejar setoran”.
Terakhir, dalam rapat koordinasi 24 Februari di Kantor RW Lurah hanya mengutus “tombak kembarnya” itu memimpikan n rapat. Rapat sempat ricuh, nyaris terjadi tawuran antar warga mayoritas vs warga minoritas, namun tidak dihiraukan oleh Lurah.
Jejak Ghufri yang lain ialah tidak pernah menjelaskan bahwa pemecatannya terhadap 4 RT di TVM, karena pelanggaran tupoksi RT/RW. Keempat RT itu melawan Pemprov DKI.
Mengacu pada Pergub DKI Nomer 171/2016, TVM sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk memiliki RW dan bahkan punya lima pengurus RT. Pergub itu telah merampingkan organisasi RT dan RW.
Setiap RT terdiri paling sedikit 80 Kepala Keluarga dan paling banyak kepala 160 kepala keluarga. Sedangkan RW paling sedikit punya 8 RT dan paling banyak 16 RT. Jumlah itu tidak terpenuhi di TVM.
Lurah Ghufri yang dihubungi tidak merespons, sudah hampir sebulan ponselnya tidak aktif.
“Hari Senin ini kami minta Camat panggil Lurah,” ucap Asisten Kesra Pemprov DKI Jakarta Uus Kuswanto hari Sabtu. Camat Kembangan Joko Mulyono pun mengkonfirmasi pemanggilan Ghufri hari Senin (28/3)